2 Motif Jahat di Balik Kasus Mayat Berdiri dalam Got Semarang

2 Motif Jahat di Balik Kasus Mayat Berdiri dalam Got Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 31 Mei 2023 12:07 WIB
Got lokasi temuan mayat berdiri dekat PRPP Semarang, Minggu (28/5/2023).
Got lokasi temuan mayat berdiri dekat PRPP Semarang, Minggu (28/5/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng.
Solo -

Roffi Teguh Prakhoso (27) mayat berdiri yang ditemukan dekat Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang mengalami dua tindakan kejahatan sekaligus. Polisi mengungkap, selain dibunuh ternyata Roffi juga mengalami tindak pencurian oleh kelompok berbeda.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkap atas dua tidak kejahatan tersebut polisi menangkap tujuh orang tersangka. Kelompok pertama yakni yaitu Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), Irfan (24). Dan kelompok kedua yakni Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24). Seluruh tersangka merupakan warga Semarang.

Korban Pembunuhan

Motif kejahatan yang pertama adalah Roffi menjadi korban pembunuhan oleh kelompok yang terdiri dari lima orang. Peristiwa itu bermula ketika korban bersama rombongan lima orang naik motor mengarah ke PRPP, Sabtu (27/5) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, korban meludah ke arah mobil yang ditumpangi para tersangka di kawasan Tambaklorok.

"Jadi di peristiwa pertama, itu motifnya menurut tersangka adalah tersangka merasa kesal, jengkel karena korban ini meludahi kendaraan yang dikendarai para tersangka kemudian dikejar," jelas Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5).

ADVERTISEMENT

Korban pun dicegat oleh para pelaku sedangkan teman-temannya kabur. Ternyata di dalam mobil para tersangka terdapat berbagai benda tajam, kemudian para pelaku memukuli korban hingga menusuk perut dan dadanya.

"Pelakunya ada lima orang di TKP Tambaklorok, korban ditusuk perutnya, dilakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam," ungkapnya.

Korban Pencurian

Usai melakukan penganiayaan tersebut, lanjut Irwan, para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi luka parah. Dalam kondisi kritis itu, korban masih bisa naik motor. Namun saat berada di dekat PRPP dia berhenti dan turun dari motor kemudian terkapar.

Di saat itulah datang dua tersangka yaitu Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24). Bukannya menolong korban yang bersimbah darah, dua orang ini justru mengambil tiga telepon genggam yang dibawa korban kemudian pergi. Saat itu korban masih hidup dan berusaha bergerak tapi terjatuh ke got.

"Ada dua tersangka yang menghampiri, bukannya memberikan pertolongan pada korban tetapi kemudian dua tersangka ini melakukan pencurian properti atau HP milik korban," jelasnya.

Selanjutnya baca di halaman berikut.

Untuk pelaku pengeroyokan, mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lain dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Untuk diketahui, korban yang diketahui bernama Roffi Teguh Prakhoso (27) itu ditemukan tewas di got dekat PRPP pada hari Minggu (28/5) kemarin sekitar pukul 06.30 WIB. Di dekat korban juga ada motor matik miliknya.

Awalnya di sekitar korban tidak ditemukan identitas, namun akhirnya terkuak identitas korban. Di tubuh korban juga ditemukan bekas luka tusukan benda tajam, tepatnya di bagian perut.

"Jenazah sudah diautopsi dan diserahkan kepada keluarga dan sudah dimakamkan," ujar Irwan.

Halaman 2 dari 2
(apl/apl)


Hide Ads