Komplotan Pembobol ATM Jaringan Lampung Beraksi di Brebes

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 25 Mei 2023 15:07 WIB
Komplotan pembobol mesin ATM dibekuk Polres Brebes. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Empat orang kawanan pencuri dengan modus ganjal kartu ATM dibekuk petugas Satreskrim Polres Brebes, Jateng. Keterangan polisi menyebut para pelaku kerap beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Brebes.

Komplotan pembobol ATM ini adalah Hidayat Saput (44) warga Tanggamus, Arian Saputra (34) warga Tanggamus, Asperi (37) warga Lampung Timur, dan Suhaedi (46) warga Kabupaten Tangerang. Beberapa barang bukti seperti kendaraan, puluhan kartu ATM dan alat beraksi sudah diamankan.

Komplotan pelaku pernah beraksi di sejumlah tempat seperti minimarket Songgom sebanyak satu kali, minimarket Bumiayu dua kali, minimarket Jatibarang satu kali, dan minimarket daerah Surabaya.

"Satreskrim Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam ATM. Jadi modusnya adalah dengan cara ganjal ATM," kata Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq, Kamis (25/5/2023).

Guntur menjelaskan, terakhir kali, pelaku sempat menguras uang seorang nasabah bank di sebuah ATM wilayah Kecamatan Songgom. Uang milik korban Rp 8 juta ludes ditarik pelaku.

"Terakhir pelaku berhasil menguras rekening milik korban yang didebit oleh orang tidak dikenal, sehingga total saldo di rekening sejumlah Rp 8 Juta lebih hilang. Kejadian di wilayah Kecamatan Songgom," jelas Guntur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menambahkan, empat pelaku ini memiliki peran masing-masing. Ada pengganjal kartu, memata-matai dan menghafal PIN ATM, hingga berpura-pura menawarkan bantuan.

Mereka selalu mengintai korban yang akan bertransaksi di ATM. Saat korban tengah melakukan transaksi, kartu tidak berfungsi karena diganjal. Kemudian salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan.

Saat itulah korban tidak menyadari jika kartu ATM sudah ditukar oleh pelaku dengan kartu ATM jenis yang sama. Sementara di tempat lain pelaku sudah menguras isi ATM korban dengan cara transfer ke rekening milik pelaku.

"Sementara ini pelaku merupakan komplotan baru yang berasal dari Lampung yang beraksi dengan modus mengganjal kartu di mesin ATM. Namun sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi dan Polres Brebes akan melakukan pengembangan untuk mengetahui korban lainnya," jelas Dewa.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.




(rih/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork