Kasus Mario Dandy Tak Lekas Disidangkan, Polisi Jelaskan Sebabnya

Nasional

Kasus Mario Dandy Tak Lekas Disidangkan, Polisi Jelaskan Sebabnya

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 19 Mei 2023 18:14 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi saksi sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG. Keduanya bungkam usai keluar dari PN Jaksel.
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi saksi sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Polisi menjelaskan alasan pengusutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) berlangsung cukup lama. Saat ini, pengusutan kasus tersebut telah memasuki bulan ketiga.

"Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi inter profesi melibatkan semua profesi tentunya metode ini dilakukan secara SCI (scientific crime investigation)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/5/2023), dikutip dari detikNews.

Seperti diketahui, David dianiaya Mario Dandy cs pada 20 Februari 2023. Terbaru, berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas (19) kembali dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk diteliti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil. Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU (jaksa penuntut umum) sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21," ujar Trunoyudo.

Dilansir detikNews, Mario Dandy disebut memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, hal itu dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati'.

ADVERTISEMENT

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," sambungnya.

Hengki menambahkan, Mario juga mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.




(dil/apl)


Hide Ads