Briptu MK Tersangka Tewasnya Aldi Ternyata Sedang Jalani Demosi

Briptu MK Tersangka Tewasnya Aldi Ternyata Sedang Jalani Demosi

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 15 Mei 2023 20:01 WIB
Suasana pemakaman korban penembakan oknum polisi di Wunu, Girisubo, Gunungkidul, Senin (15/5/2023).
Suasana pemakaman Aldi korban penembakan oknum polisi di Girisubo, Gunungkidul, Senin (15/5/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Sleman -

Briptu Muhammad Kharisma A (28) atau Briptu MK ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka kasus tembakan yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Gunungkidul. Tersangka ternyata diketahui sedang menjalani proses demosi karena pelanggaran kode etik.

Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto menyebut lulusan SPN Selopamioro tahun 2015 itu belum ada setahun menjalani demosi di Polsek Girisubo.

"Briptu MK itu adalah Muhammad Kharisma A, sekarang 28 tahun. Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yaitu menjalani proses demosi. Belum setahun di Girisubo," kata Hariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Hariyanto, Briptu Kharisma bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo. Sebelumnya, tersangka bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

"Pasti ada pelanggaran makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi. (Tugas) Unit Sabhara (Polsek Girusubo), sebelumnya di Ditreskrimsus Polda DIY ada pelanggaran kemudian diputuskan demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," bebernya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan Briptu Muhammad Kharisma A (28) atau Briptu MK sebagai tersangka tewasnya Aldi Apriyanto. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, Briptu Kharisma dianggap lalai dalam kejadian itu.

"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Senin (15/5) petang.

Dijelaskan Nuredy, kejadian itu bermula pada Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu tersangka bersama teman-temannya melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun, di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo.

"Yang mana pada saat kejadian acara tersebut sudah mau selesai. Namun, terjadi keributan di antara para penonton sehingga tersangka naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai sehingga tidak terjadi keributan lebih lanjut," urainya.

Kemudian, tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yang merupakan junior tersangka.

"Senjata tersebut diberikan kepada tersangka dan sambil menjelaskan dengan kode bahwasanya posisi senjata dalam keadaan terisi dan kemudian tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi," jelasnya.

"Kemudian senjata tersebut disandangkan tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," bebernya.

Saat menunduk, tanpa sengaja tersebut meletus dan mengenai korban.

"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban dan mengakibatkan meninggal dunia," bebernya.




(apl/rih)


Hide Ads