Rumah Pembuat Tembakau Gorila di Maos Cilacap Digerebek, Ini Isinya

Rumah Pembuat Tembakau Gorila di Maos Cilacap Digerebek, Ini Isinya

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 13 Apr 2023 12:10 WIB
Kapolresta Banyumas menunjukkan barang bukti dari kasus pengedar dan produsen obat-obatan terlarang di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (13/4/2023).
Kapolresta Banyumas menunjukkan barang bukti dari kasus pengedar dan produsen obat-obatan terlarang di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (13/4/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Tim Sat Narkoba Polresta Banyumas membongkar praktik industri rumahan pembuatan tembakau sintetis dan menangkap tersangka berinisial IW (26) di wilayah Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.

Penggerebekan pada Sabtu (1/4) itu merupakan pengembangan dari ditangkapnya seseorang berinisial LW (23) yang sedang mengedarkan obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Purwokerto.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, LW sebelumnya mengedarkan obat daftar G dan psikotropika di sebuah barber shop di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berhasil membongkar industri pembuatan tembakau sintetis atau gorila. Sebelumnya yang kita tangkap inisial LW. Di barber shop Jalan Jensud, sering terjadi peredaran gelap obat daftar G," kata Sitepu saat gelar perkara, Kamis (13/4/2023).

Dari barber shop itu, polisi mengamankan 20 butir obat Alprazolam. Selanjutnya polisi menggeledah rumah IW di Desa Sokaraja Tengah, Sokaraja, Banyumas.

ADVERTISEMENT

"Di rumah IW kami amankan obat daftar G yaitu Tramadol HCI tablet 50 mg dan obat warna kuning berlogo mf serta obat psikotropika Alprazolam tablet 1 mg dengan total 1.090 butir," terangnya.

Hasil pengembangan polisi lalu mengarah ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Maos, Cilacap. Dari lokasi tersebut polisi menangkap LW yang merupakan produsen obat-obatan daftar G dan psikotropika.

"Kita mengamankan barang bukti obat daftar G dari berbagai merek dengan jumlah 132.688 butir. Lalu obat psikotropika dari berbagai merek dengan total 2.020 butir," jelasnya.

Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan tembakau sintetis, irisan daun, batang, dan biji ganja.

"Kita amankan juga 1,4 kg tembakau, 400 ml alkohol super 96 persen, alat penyampur bertuliskan magnetic, timbangan elektrik, alat penumbuk bahan keramik. Lalu liquid sintetis siap edar terdiri dari 12 botol plastik hitam ukuran 10 ml dan 4 botol plastik hitam ukuran 5 ml," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan tembakau sintetis siap edar seberat 109,8 gram dan daun, biji, batang ganja siap edar seberat 30,86 gram.

"Pelaku mengaku sudah beroperasi sejak 1 tahun terakhir. Mereka menjual melalui media sosial dan selalu berganti akun. Pelaku LW mengaku mendapat barang tersebut dari Jakarta dan Jawa Barat," ungkapnya.

Pelaku menjual tembakau sintetis dengan harga Rp 1 juta berisi 5 paket dan obat-obatan terlarang per butir dijual Rp 50 ribu. Hasil kejahatan tersebut bernilai total Rp 724 juta lebih.

LW pun dijerat pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan IW diancam dengan Undang Undang Kesehatan dan Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.




(dil/apl)


Hide Ads