Polisi Amankan Upal Slamet Dukun Banjarnegara, Bertulis Uang Mainan

Polisi Amankan Upal Slamet Dukun Banjarnegara, Bertulis Uang Mainan

Uje Hartono - detikJateng
Rabu, 05 Apr 2023 16:01 WIB
Polres Banjarnegara amankan uang palsu dari Slamet Tohari alias Mbah Slamet dukun pengganda uang tersangka pembunuhan berencana. Foto diunggah Rabu (5/4/2023).
Polres Banjarnegara amankan uang palsu dari Slamet Tohari alias Mbah Slamet dukun pengganda uang tersangka pembunuhan berencana. Foto diunggah Rabu (5/4/2023). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Banjarnegara -

Slamet Tohari (45) alias Mbah Slamet dukun pengganda uang di Banjarnegara ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Terungkap Slamet juga sempat terjerat kasus uang palsu alias upal.

"Dari jejak digital, pelaku itu merupakan residivis pemalsuan uang. Dia pernah ditangkap terkait masalah upal pada tahun 2019. Sebelumnya itu juga pernah jadi residivis terkait upal," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat jumpa pers di posko pengaduan orang hilang Polres Banjarnegara, Rabu (5/4/2023).

Polres Banjarnegara juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu dari Mbah Slamet. Uang tersebut merupakan uang pecahan 100 ribu. Jika diamati terdapat tulisan uang mainan pada lembaran dominan warna merah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengamankan barang bukti berupa uang palsu dari tersangka Mbah Slamet," kata dia.

Polres Banjarnegara amankan uang palsu dari Slamet Tohari alias Mbah Slamet dukun pengganda uang tersangka pembunuhan berencana. Foto diunggah Rabu (5/4/2023).Polres Banjarnegara amankan uang palsu dari Slamet Tohari alias Mbah Slamet dukun pengganda uang tersangka pembunuhan berencana. Foto diunggah Rabu (5/4/2023). Foto: Uje Hartono/detikJateng

Saat ini Slamet dikeler polisi ke Pekalongan untuk pendalaman kasus pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

"Tersangka saat ini kita bawa ke daerah Pekalongan. Ini kaitannya dengan kasus pembunuhan berencana. Bukan kaitannya dengan upal," jelasnya.

Untuk diketahui, sejauh ini ada 12 jenazah yang diketahui sebagai korban aksi keji dan sadis Mbah Slamet. Identitas korban yang sudah pasti yaitu Paryanto warga Sukabumi. Kemudian ada juga yang harus dipastikan yaitu dua warga Palembang atas nama Mulyadi dan pacarnya yang dikubur satu liang.

Terbaru, dua korban lainnya diduga merupakan warga Lampung. Kepolisian masih memastikan seluruh informasi yang masuk terkait identitas korban.

Slamet Residivis Kasus Upal

Slamet Tohari alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang tersangka pembunuhan berantai di Banjarnegara, ternyata memiliki jejak kriminal. Mbah Slamet disebut pernah ditangkap polisi gegara transaksi uang palsu (upal) di Pekalongan, Januari 2019 lalu.

Mbah Slamet menjadi salah satu pelaku yang ditangkap saat Polres Pekalongan, menggagalkan peredaran 1.491 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Ketiga pelaku pemilik uang palsu itu tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi di sebuah mini market di Wiradesa, Pekalongan.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Polisi menyebut ketiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah Muhammad Aziz (32) warga Mojotengah, Wonosobo; Ahmad Murtaqi (49) warga Kedung Banteng, Banyumas; dan Tuhari (41) warga Wanayasa, Banjarnegara.

Nama terakhir inilah yang disebut orang yang sama dengan sosok Mbah Slamet, tersangka pembunuhan berantai Banjarnegara. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim.

"Setelah kita cek, memang benar yang bersangkutan pernah kita ungkap, terkait kasus uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pelaku di tahun 2019, Tuhari warga Wanayasa, Banjarnegara," ujar Isnovim saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/4/2023).

Isnovim menyebut sebelum ditangkap, Ahmad Tohari alias Mbah Slamet alias Tuhari ini sudah berstatus residivis kasus uang palsu.

"Saat itu pelaku juga residivis kasus uang palsu," tegasnya.

Kasus penangkapan Ahmad Tohari alias Mbah Slamet alias Tuhari ini juga sempat diberitakan oleh detikcom. Dalam catatan detikcom, tertangkapnya ketiga pelaku ini karena adanya laporan warga masyarakat, yang mencurigai ketiga pelaku membawa upal di sebuah minimarket di Wiradesa, Selasa (29/1/2019).

Kapolres Pekalongan saat itu, AKBP Wawan Kurniawan mengatakan modus penjualan upal itu dengan meletakkan uang asli di depan dan belakang tumpukan uang palsu untuk mengelabui pembeli. "Uang palsu ini mereka tutup dengan uang asli dan diikat dengan ikatan kertas dari bank sebagaimana mestinya," katanya.

Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah mengedarkan upal di Kabupaten Batang dan pernah mendekam di Rutan Rowobelang dengan kasus yang sama. Dalam penangkapan kali ini, polisi juga mengamankan 3 unit HP, tas cangklong, dan 1 unit sepeda motor Nopol G 2449 CK.

"Ketiga pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun," terang Wawan.



Hide Ads