Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Nasional

Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 30 Mar 2023 18:32 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Rumondang/detikcom)
Foto: Rafael Alun Trisambodo. (Rumondang/detikcom)
Solo -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael yang merupakan eks pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu diduga menerima gratifikasi.

Adapun gratifikasi yang telah diterima oleh Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Adapun pintu masuk pengusutan itu adalah temuan safe deposit box (SDB) yang berisi uang puluhan miliar. Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Kamis (30/3/2023).

Asep menyebut pihaknya sudah mengantongi bukti yang cukup untuk pengusutan perkara tersebut. Adapun konstruksi perkara akan disampaikan ke publik di kesempatan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Totalnya seperti yang ada seperti yang selama ini disampaikan itu kita masukan kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," jelas Asep.

"Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung tapi nanti di konpers lah pasnya ya. Kisarannya puluhan (miliar) lah," tambahnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga telah menyebut bahwa Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Ali Fikri.

Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.




(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads