Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari perempuan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20). Perlindungan itu terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David (17).
"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, seperti dilansir detikNews, Selasa (14/3/2023).
Dia belum menjelaskan alasan LPSK menolak permohonan AG. Namun, pihak LPSK telah memberikan rekomendasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.
Baca juga: Mario Dandy Ungkap Bisikan Amanda dalam BAP |
Susilaningtias mengatakan LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David. Hal tersebut dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan LSPK.
"(Saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," jawabnya singkat.
Status AG di Kasus Penganiayaan David
Status perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) kini telah naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, tapi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki.
Hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berikut isinya:
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," bunyi pasal 1 ayat 3.
Baca juga: LPSK Tolak Lindungi AG di Kasus Mario Dandy! |
Diketahui, umur AG 15 tahun. Artinya, AG tidak bisa disebut sebagai tersangka. Polisi sendiri menjerat AG dengan pasal berlapis.
"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
(ams/sip)