Curi Motor Anak Kos di Bandar Lampung, Bripka RAM Dipecat!

Regional

Curi Motor Anak Kos di Bandar Lampung, Bripka RAM Dipecat!

Tim detikSumut - detikJateng
Jumat, 10 Mar 2023 10:22 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi Pencurian Motor. Foto: Edi Wahyono
Solo -

Terbukti mencuri sepeda motor dari salah satu rumah kos di Bandar Lampung, Bripka Riki Agus Muzakir (RAM) yang bertugas di Polres Lampung Timur resmi dipecat.

Dilansir detikSumut, sidang etik di Polda Lampung menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka RAM pada Rabu (8/3). Polisi itu resmi dipecat setelah berkomplot dengan tiga rekannya mencuri motor anak kos.

"Oknum RAM terbukti melanggar Kode Etik Profes Polri," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandra mengatakan, RAM terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Sesuai arahan Kapolda Lampung, Pandra menjelaskan, tiap anggota Polda Lampung yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan ditindak tegas hingga pemecatan.

ADVERTISEMENT

"Kami imbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," pesan Pandra.

Diberitakan detikSumut sebelumnya, pencurian itu terjadi di salah satu rumah kos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung, pada 15 Februari 2023.

Bripka RAM saat itu ditangkap gegara tas yang dia pakai tertinggal di lokasi.




(dil/dil)


Hide Ads