Sosok perempuan berinisial APA yang berstatus saksi dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) diungkap oleh pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas. APA disebut punya hubungan dekat dengan Mario, anak eks pejabat pajak Rafael Alun.
"Kalau dibilang mantan, saya tidak tahu. Tapi setahu saya mereka itu memiliki hubungan dekat. Yang setahu saya mereka itu sebagai teman ya," kata Dolfie Rompas saat dihubungi, Kamis (9/3/2023), dikutip dari detikNews.
Dolfie tidak tahu sejak kapan Mario berteman dengan APA. Menurutnya, usia mereka sebaya. "Mungkin nggak jauh beda lah (umurnya)," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikNews, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebut ada saksi baru yang diperiksa. Saksi perempuan itu berinisial APA.
Ade menjelaskan, APA yang menyampaikan aduan perbuatan yang tidak baik yang dilakukan David ke AG. APA memberi tahu soal itu ke Mario Dandy selaku pacar AG.
"Saudari APA itulah yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, berdasarkan informasi dari anak korban ke saksi APA. Kemudian saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," kata Ade saat jumpa pers di kantornya, Jumat (24/2).
"Tersangka MDS mengkonfirmasi ke anak saksi AG. Setelah dibenarkan itulah yang membuat Tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk ketemu," imbuh Ade.
Polisi akan memeriksa APA terkait penganiayaan David oleh Mario Dandy. APA akan dikonfrontasi dengan tersangka lain di Polda Metro Jaya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/3), mengatakan pihaknya akan menjalankan asas setiap orang setara di hadapan hukum (equality before the law).
Polda Metro Jaya akan melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan di Polres Metro Jaksel. "APA ini sudah diperiksa saat di Jakarta Selatan. Kami sampaikan sekali lagi equality before the law. Semua sama di mata hukum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, David dianiaya Mario Dandy pada Senin (20/2) malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Akibatnya David dirawat intensif di rumah sakit.
Polisi menetapkan dua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Mereka ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Adapun remaja perempuan inisial AG, pacar Mario, berstatus sebagai pelaku anak.
AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari. Penyidik punya opsi memperpanjang masa penahanan AG selama 8 hari lagi.
(dil/sip)