Usai hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, muncul spekulasi mengenai KUHP baru. Tidak sedikit yang berpendapat jika KUHP baru itu akan menguntungkan bagi mantan Kadiv Propam Polri itu. Benarkah begitu? Berikut penjelasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Gini, kita nih penegak hukum terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini, majelis hakim telah memutus FS (Ferdy Sambo) hukuman mati, terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi, ini kan upaya hukum yang disediakan UU, terdakwa boleh menggunakan itu, rentang waktu itu diatur UU banding 7 hari untuk menyatakan sikap, lalu ada banding bila nggak puas juga, bisa kasasi nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena presiden bisa melakukan itu, itu semua pidana mati bisa lewat grasi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantornya, Kamis (16/2/2023) dikutip dari detikNews.
Pernyataan Fadil itu sekaligus menjawab pertanyaan mengenai isu Ferdy Sambo akan mengulur waktu dengan melakukan upaya hukum hingga KUHP baru berlaku. Kejagung meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi.
"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly juga sudah angkat bicara soal isu penerapan pasal hukuman mati di KUHP baru salah satunya demi menguntungkan Ferdy Sambo. Isu itu langsung ditepis oleh Yasonna.
"Aduh itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna ditemui di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Yasonna mengatakan pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Dia mengaku heran pasal tersebut dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Padahal, jaksa menuntut Sambo dengan penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Padahal, jaksa menuntut Sambo dengan penjara seumur hidup.
Baca Penjelasan KUHP Baru Bisa Dipakai Sambo di halaman selanjutnya....
(apl/ahr)