Kronologi Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Sukoharjo

Kronologi Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Sukoharjo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 25 Jan 2023 16:17 WIB
Polres Sukoharjo pers rilis kasus pembunuhan siswi SMP, Rabu (25/1/2023).
Polres Sukoharjo pers rilis kasus pembunuhan siswi SMP, Rabu (25/1/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Nanang Tri Hartanto (21) pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo ditangkap polisi. Polisi mengungkap motif pembunuhan siswi SMP itu karena sakit hati dan pelaku ingin menguasai harta korban.

Gadis malang berusia 14 tahun itu pun dibunuh dengan sadis oleh pelaku menggunakan pisau dan obeng. Berikut kronologi pembunuhan sadis tersebut.

Senin 23 Januari 2023

Pukul 16.00 WIB

Pelaku bertemu korban yang masih berusia 14 tahun melalui aplikasi online pada Senin (23/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya janjian bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Kartasura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya janjian dengan menggunakan aplikasi online untuk melakukan kencan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat pers rilis di kantornya, Rabu (25/1/2023).

Korban diantar saksi datang ke hotel tersebut dan bertemu pelaku. Saat bertemu, pelaku berdalih hotel sudah penuh sehingga mengajak korban ke tempat kosnya.

ADVERTISEMENT

Korban yang merasa durasi waktunya sudah habis tidak mau melanjutkan melayani pelaku. Hal itu membuat pelaku emosi karena sudah membayar sesuai perjanjian sebesar Rp 600 ribu.

Pelaku kemudian mengiming-iming korban akan diantar ke Sukoharjo dan memberikan uang tambahan. Hal itu ternyata modus pelaku untuk menghabisi korban.

Pukul 18.00 WIB

Pelaku membawa korban ke lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol. Di sana keduanya sempat ngobrol sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku kemudian secara sadis membunuh korban memakai senjata tajam dan tangan kosong.

"Di TKP, keduanya sempat ngobrol, lalu korban dieksekusi sehingga korban meninggal," ujarnya.

Tak hanya membunuh korban, pelaku juga mengambil harta benda milik korban seperti uang tunai dan handphone.

Pukul 18.30 WIB

Sekira pukul 18.30 WIB, korban dihubungi saksi yang menyuruhnya pulang karena sudah dicari orang tuanya. Namun nomor korban tidak aktif.

"Saksi yang mengantar ini kemudian menghubungi pacar korban. Lalu pacarnya menceritakan jika korban sempat mengirim share loc," ucapnya.

Saksi dan pacar korban pun mendatangi lokasi share loc tersebut. Di sana korban ditemukan sudah tergeletak tak bernyawa.

Selengkapnya di halaman berikut.

Selasa 24 Januari 2023

Pukul 04.00 WIB

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Jasad korban dibawa ke RSUD dr Moewardi, Solo, pada Selasa (24/1) sekitar pukul 04.00 WIB untuk diautopsi.

Pukul 15.00 WIB

Jasad korban dimakamkan di Kecamatan Grogol.

Pukul 17.00 WIB

Pelaku yang melarikan diri berhasil ditangkap polisi di Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu ia berencana kabur ke Kalimantan.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Pasal yang kita terapkan cukup banyak, berlapis, ada Pasal 338, Pasal 339, Pasal 360, Pasal 365 juga karena dia merampas barang korban, kemudian juga terkait Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman maksimal seumur hidup, atau pidana mati," jelas Wahyu.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads