Nekat! Pria Jogja Ini Rebut Pistol Polisi Saat Disetop gegara Langgar Lalin

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 21 Nov 2022 17:29 WIB
Polresta Magelang jumpa pers kasus pria asal Jogja rebut pistol polisi, Senin (21/11/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Seorang pria asal Jogja inisial JP (30) nekat merebut pistol milik polisi Satlantas Polresta Magelang yang sedang bertugas. Saat itu JP dihentikan polisi karena melanggar lalu lintas (lalin).

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod mengatakan pelaku sudah diamankan. Dijelaskannya, peristiwa ini berawal ketika pelaku bersama temannya naik sedan melanggar rambu lalu lintas larangan mobil masuk dari pertigaan Pos Polisi Pariwisata (Pospar) Borobudur menuju Pasar Borobudur, Jumat (18/11), sekitar pukul 08.30 WIB.

"Di situ ada larangan masuk bagi kendaraan roda empat. Anggota lalu lintas yang berjaga di pos sempat menghentikan, namun tidak diindahkan tetap melaku kencang dan hampir menabrak masyarakat yang menyeberang jalan di sana," kata Sajarod dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/11/2022).

Saat itu, petugas terus melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju mobil yang terhalang truk parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Borobudur. Kemudian petugas menanyakan surat-surat dan kelengkapan mengemudi.

"Pada saat diberhentikan, salah satu anggota kami melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat pengemudi, tidak disangka pelaku keluar, berputar dari arah belakang dengan sengaja merampas senjata api organik milik anggota. Senjata tersebut sempat diacung-acungkan dan meletus," ungkap Sajarod.

"Alhamdulillah dengan kesigapan anggota, senjata tersebut dapat direbut kembali sehingga tidak menimbulkan korban jiwa bagi anggota dan juga masyarakat sekitar karena di sekitar TKP banyak masyarakat yang hilir mudik untuk ke pasar," lanjutnya.

Penangkapan pelaku, kata Sajarod, dibantu oleh personel TNI yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian. Pelaku dan temannya kemudian diamankan dan dilakukan tes urine.

"Pengemudi hanya melanggar lalu lintas jadi dikenakan tilang, (pengemudi) sebagai (berstatus) saksi. Kemarin sudah dilakukan tes urine dua (sopir dan pelaku) hasilnya negatif," ujarnya.

Sajarod pun mengimbau kepada masyarakat jika melakukan pelanggaran dan diberhentikan petugas untuk berhenti serta tidak melakukan perlawanan.

"Kalau memang melakukan pelanggaran lebih baik berhenti, apabila diberhentikan oleh petugas jangan sampai melawan karena ada pasal yang menjadi dasar hukum untuk petugas melaksanakan tugasnya," tegasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...




(rih/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork