Sedikitnya 11 perjalanan Kereta Api (KA) yang melintasi wilayah Daop 5 Purwokerto dibatalkan imbas adanya evakuasi KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek menabrak KRL. Kebijakan ini diambil akibat masih berlangsungnya proses evakuasi rangkaian kereta di Bekasi Timur, Jawa Barat, sejak Senin (27/4) hingga Selasa (28/4).
Proses penanganan insiden tersebut berdampak pada operasional perjalanan KA, termasuk yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto. Demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pelanggan, KAI pun melakukan rekayasa pola operasi, salah satunya dengan membatalkan sejumlah perjalanan karena tingginya keterlambatan.
"KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan. Kami juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui SMS dan WhatsApp terkait pembatalan perjalanan KA terdampak," ujar Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sejumlah perjalanan kereta yang dibatalkan meliputi KA yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto.
KA batal pada 27 April 2026:
* KA 76B Mataram (Pasarsenen - Solobalapan)
* KA 150 Singasari (Pasarsenen - Blitar)
* KA 64B Manahan (Gambir - Solobalapan)
* KA 258 Progo (Pasarsenen - Lempuyangan)
KA batal pada 28 April 2026:
* KA 56F-53F Purwojaya (Cilacap - Gambir)
* KA 58F-59F Purwojaya (Gambir - Cilacap)
* KA 143B Madiun Jaya (Madiun - Pasarsenen)
* KA 75B Mataram (Solo Balapan - Pasarsenen)
* KA 149 Singasari (Blitar - Pasarsenen)
* KA 61B Manahan (Solo Balapan - Gambir)
* KA 257 Progo (Lempuyangan - Pasarsenen)
KAI memastikan pelanggan yang terdampak pembatalan akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan. Salah satunya berupa pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan.
"Pelanggan dapat melakukan proses refund melalui loket stasiun maupun Contact Center 121 di nomor 021-121, serta melalui aplikasi Access by KAI menggunakan fitur VoIP," jelas As'ad.
Untuk wilayah Daop 5 Purwokerto, layanan pembatalan tiket melalui loket tersedia di empat stasiun, yakni Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo. Sementara itu, batas waktu pengajuan pembatalan dan pengembalian bea maksimal tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
KAI menegaskan tetap berkomitmen mengutamakan keselamatan dan pelayanan kepada pelanggan, sembari terus melakukan koordinasi untuk mempercepat pemulihan operasional.
"Kami akan terus menyampaikan pembaruan informasi terkait penanganan dan perjalanan KA. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui Contact Center KAI121 dan kanal resmi media sosial KAI," pungkasnya.
(apl/ahr)
