Pemerintah Juga Minta Swasta Ikut WFH, Kecuali Bidang Ini

Nasional

Pemerintah Juga Minta Swasta Ikut WFH, Kecuali Bidang Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikJateng
Selasa, 31 Mar 2026 20:50 WIB
Freelancer professional woman is building CV/Resume online, job hunting through online platforms and applying for work from home. Disrupt aging & work remotely.
Ilustrasi WFH. Foto: Getty Images/Daniel Balakov
Solo -

Pemerintah menyatakan, sektor swasta juga tidak luput dari penerapan kebijakan kerja dari rumah alias work from home (WFH). Namun, sejumlah bidang bakal dikecualikan dari WFH.

Diketahui, kebijakan WFH ini diterapkan untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah konflik Timur Tengah yang belum kunjung reda.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menerangkan kebijakan WFH bagi swasta bakal dituangkan dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerapan WFH bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," terang Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara online dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026), dilansir detikFinance.

ADVERTISEMENT

Tak hanya soal WFH, Airlangga menyatakan SE ini juga mencakup imbauan kepada sektor swasta supaya ikut melakukan gerakan efisiensi penggunaan energi. Namun, dia tidak merinci soal ini.

"Pengaturan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," jelasnya.

Kecualikan Sektor-sektor Ini

Airlangga melanjutkan, kebijakan ini tidak akan berpengaruh kepada sektor swasta yang bergelut di bidang kesehatan, perdagangan, produksi bahan pokok, transportasi dan logistik, hingga keuangan.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan," terang Airlangga.

Airlangga menambahkan, aturan ini mulai berlaku mulai besok, Rabu (1/4). Kebijakan efisiensi ini akan dievaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan alias pada Juni 2026.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis ini akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan," pungkasnya.




(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads