Menteri Bahlil Beberkan Alasan Legalkan Sumur Minyak Masyarakat

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Kamis, 17 Jul 2025 19:17 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat mengunjungi sumur minyak tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Blora, Kamis (17/7/2025). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia mengunjungi sumur minyak tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Blora. Kunjungan dilakukan usai Kementerian ESDM membuat regulasi yang melegalkan sumur minyak masyarakat.

Bahlil melegalkan sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 14 tahun 2025. Aturan tersebut tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

"Selama ini kenapa sumur-sumur masyarakat ini kita membuat landasan aturannya. Karena mereka sudah melaksanakan kegiatannya berpuluh-puluh tahun, tetapi izinnya tidak ada," jelasnya di Desa Cabean, Kecamatan Cepu, Kamis (17/7/2025).

Bahlil yang juga Ketum Partai Golkar ini menilai sumur masyarakat perlunya mendapat izin kelola dari pemerintah. Masyarakat juga dalam mengelola sumur mesti menjaga lingkungan.

"Di satu sisi, kalau ini kita biarkan lingkungan juga harus dijaga. Dan masyarakat lewat beberapa kepala daerah memohon kiranya ini dilegalkan," jelasnya.

Dia menyampaikan alasan mengapa sumur minyak masyarakat tersebut harus dilegalkan. Menurutnya agar masyarakat bisa bekerja dengan baik.

"Tujuannya apa? Agar mereka bisa menjalankan usahanya sumur-sumur minyak masyarakat yang ini tidak lagi, mohon maaf, tidak lagi dihantui dengan rasa waswas. Supaya mereka kerja dengan baik," jelasnya.

Bahlil menilai potensi sumur tua sangat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Produksi dari sumur tua, satu sumur bisa mencapai 3-5 barel perhari. Satu barel sama dengan 159 liter. Dari satu sumur produksi, mempekerjakan lebih dari 10 orang.

"Kita berharap pengelolaan minyak bisa dilakukan dengan baik, masyarakat bekerja dengan tenang, tidak ada mafia, dan produksi minyak Pertamina meningkat," imbuhnya.

Bahlil menegaskan kehadiran negara dalam pengelolaan sumur tua ini bukan soal hasil produksi, tetapi kenyamanan dalam bekerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Hasil produksi masyarakat ini bukan tujuan utama, tetapi kenyamanan masyarakat dalam bekerja yang terpenting," pungkasnya.

Sebelumnya, Bahlil menyempatkan waktunya menghadiri sidang senat terbuka wisuda ke-54 Program Studi Terapan Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu. Seusai mengecek sumur minyak tua kemudian meresmikan listrik gratis bagi warga kurang mampu di Desa Cabean, Kecamatan Cepu.



Simak Video "Video: Menteri Bahlil Buat Aturan yang Legalkan Sumur Minyak Masyarakat"

(afn/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork