Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 tahun 2023 telah resmi dibuka mulai tanggal 11 Oktober kemarin. Masyarakat yang ingin mendaftar perlu mengetahui mengenai cara dan syarat daftar Kartu Prakerja kali ini.
Informasi pembukaan Kartu Prakerja ini telah diumumkan di Instagram resmi @prakerja.go.id. Di sana dijelaskan pula bahwa gelombang 62 ini adalah gelombang terakhir di tahun 2023.
Menurut laman resminya, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manfaat yang dapat diperoleh dari mengikuti Kartu Prakerja antara lain adalah peningkatan produktivitas dan daya saing kerja, pengembangan kompetensi angkatan kerja, dan pengembangan kewirausahaan.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Berikut merupakan cara dan tahapan daftar Kartu Prakerja:
- Kunjungi website https://www.prakerja.go.id/, dan klik "Daftar Sekarang"
- Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir
- Isi data diri dengan lengkap dan tepat
- Unggah foto e-KTP
- Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan
- Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu
Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Untuk masuk ke akun, pendaftar bisa ikuti langkah di bawah ini:
- Buka situs www.prakerja.go.id/masuk
- Masukkan alamat email dan password akun yang sudah terdaftar
- Verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email
- Masukkan 6 digit kode OTP
- Pendaftar sudah bisa masuk ke akun Prakerja miliknya
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Berikut merupakan syarat pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 62 tahun ini:
- WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan
- Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi mengenai cara dan syarat daftar Kartu Prakerja Gelombanng 62. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Muthia Alya Rahmawati peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(aku/dil)