Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan meterai, e-meterai adalah jenis meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik atau file digital. Adapun kegunaan e-meterai ini sama hal nya dengan meterai fisik pada umumnya.
Terdapat tiga cara mudah yang dapat dilakukan pelamar untuk membeli meterai elektronik tersebut. Berikut ini penjelasannya.
1. Cara Beli e-Meterai
Membeli e-meterai dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN, laman resmi PERURI, atau dari aplikasi POSPAY , berikut langkahnya:
1. Cara Beli e-Meterai melalui SSCASN BKN
2. Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
3. Isi data diri dengan lengkap dan benar
4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar
5. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
6. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
7. Klik 'Cek akun e-meterai' untuk membubuhi dokumen bermeterai
8. Registrasi akun meterai elektronik, klik Registrasi e-meterai
9. Isi email, buat password dan konfirmasi password lalu klik Submit
10. Buka notifikasi pada email yang sudah terdaftar, lalu klik 'Aktivasi Akun' dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
11. Klik 'Pembelian' lalu lakukan pembelian kuota e-meterai. Pembelian bisa melalui virtual Account Bank, Qris, atau pada Supermarket terdekat.
2. Cara Beli e-Meterai melalui PERURI
1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
2. Klik menu 'BELI E-METERAI'
3. Login dengan memasukkan email dan password
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
3. Cara Beli e-Meterai melalui Aplikasi POSPAY
1. Download aplikasi POSPAY melalui google playstore
2. Kemudian membuat akun terlebih dahulu dengan klik 'Registrasi'
3. Isi data-data yang dibutuhkan, termasuk email dan password
4. Jika sudah berhasil, kembali login menggunakan email dan password yg telah didaftarkan
5. Di halaman utama pilih ikon meterai, kemudian pilih 'beli e-meterai'
6. Kemudian klik 'Isi Ulang' dan masukkan jumlah pembelian e-meterai yang dibutuhkan
7. Lalu, dilanjutkan ke pembayaran, pastikan rincian nominal yang harus dibayarkan dan sistem pembayarannya. Jika sudah sesuai dapat di klik 'Lanjutkan'
8. Setelah berhasil cek kembali status riwayat pembelian, pastikan status unpaid berubah menjadi paid
9. Setelahnya e-Meterai dapat digunakan.
Cara Pembubuhan e-Meterai ke dalam Dokumen
Setelah berhasil membeli e-meterai dapat dilanjutkan pada proses pembubuhan e-meterai pada dokumen yang diinginkan. Berikut langkah-langkahnya:
Pembubuhan e-Meterai Melalui SSCASN BKN
1. Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Di menu unggah dokumen, klik 'Unggah'
3. Pilih file dokumen yang ingin dibubuhi e-meterai, pastikan dokumen sesuai ketentuan format dan telah ditandatangani
4. Posisikan e-meterai di sebelah tanda tangan, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun
5. Selanjutnya klik 'Unggah e-Meterai'
6. Cek kembali dokumen pembubuhan e-meterai yang berhasil di riwayat degan klik 'Cek Riwayat Pembubuhan'
7. Jika semua sudah sesuai, dapat melakukan pengunggahan dokumen yang bermaterai.
Pembubuhan e-Meterai Melalui Aplikasi POSPAY
1. Masuk atau login di aplikasi POSPAY
2. Di halaman utama pilih ikon meterai, kemudian pilih menu 'pembubuhan'
3. Unggah dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai
4. Tempatkan e-meterai di bagian yang diinginkan. Pastikan tidak menutupi tulisan dalam dokumen
5. Setelah sesuai dapat dibubuhkan e-meterainya dan tunggu hingga muncul notifikasi 'berhasil'
6. Setelah berhasil dokumen yang telah dibubuhi e-meterai tersebut dapat diunduh melalui email
Itulah sejumlah informasi terkait link cara beli e-materai dan cara pembubuhannya untuk keperluan pendaftaran CPNS 2023. Semoga membantu!
Artikel ini ditulis oleh Fiesta Inka Purwoko peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(dil/apl)