Passing Grade CPNS 2023 untuk Pendaftaran Peserta Umum dan Khusus

Passing Grade CPNS 2023 untuk Pendaftaran Peserta Umum dan Khusus

Muthia Alya Rahmawati - detikJateng
Rabu, 20 Sep 2023 10:58 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja
Passing Grade CPNS 2023 untuk Pendaftaran Peserta Umum dan Khusus (Foto: Ilustrasi Lowongan Kerja/Luthfy Syahban/detikcom)
Solo -

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dicapai peserta yang mengikuti tes agar bisa lulus seleksi, termasuk di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk itu, perlu diketahui berapa passing grade CPNS 2023 untuk pendaftaran peserta umum dan khusus.

Angka passing grade untuk peserta umum maupun khusus telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 651 Tahun 2023.

Passing grade ini berlaku ketika tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS yang meliputi tiga tes lainnya, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Passing Grade CPNS 2023

Berikut detail passing grade CPNS 2023 untuk pendaftaran peserta umum dan khusus yang telah detikJateng rangkum berdasarkan surat keputusan tersebut:

Tes SKD Peserta Umum

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
  • Tes SKD Peserta Cumlaude
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 85
  • Total skor SKD : 311

Tes SKD Peserta Penyandang Disabilitas

  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 60
  • Total skor SKD: 286

Tes SKD Putra/Putri Papua

  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 60
  • Total skor SKD: 286

Materi Tes SKD

Berikut penjelasan mengenai materi tes SKD yang akan diujikan:

ADVERTISEMENT
  1. Tes TWK bertujuan untuk mengevaluasi pemahaman dan kemampuan implementasi mengenai nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.
  2. Tes TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi dalam tiga aspek, yaitu kemampuan verbal, numerik, dan figural.
  3. Tes TKP bertujuan untuk mengevaluasi pemahaman dan kemampuan implementasi dalam enam bidang, yaitu pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme.
  4. Tes SKD ini kemudian akan dikerjakan dalam waktu 100 menit (kecuali untuk penyandang disabilitas sensorik netra) dengan total 110 soal.

Demikian informasi mengenai passing grade CPNS 2023 untuk pendaftar umum dan khusus. Semoga bermanfaat, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Muthia Alya Rahmawati peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ams/apl)


Hide Ads