134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK: Tak Dilarang tapi Bahaya

Nasional

134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK: Tak Dilarang tapi Bahaya

Tim detikFinance - detikJateng
Kamis, 09 Mar 2023 15:21 WIB
Pahala Nainggolan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Ari Saputra)
Solo -

KPK menyebut 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memiliki saham di 280 perusahaan. KPK menyebut kepemilikan saham di perusahaan selama ini tidak dilarang secara tegas di aturan pemerintah namun memunculkan risiko korupsi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan di aturan yang berlaku saat ini tidak melarang pegawai pajak memiliki saham di perusahaan.

"Boleh. Tapi, bukannya boleh juga ya. Tapi tidak etis. Tidak etis, waktu PP di tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya itu ngga jelas aturannya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis," ungkap Pahala ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023) seperti dilansir detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang nggak ada (aturan yang melarang)," lanjutnya.

Lalu mengapa pegawai pajak yang punya saham di perusahaan jadi sorotan KPK? Menurut Pahala, praktik ini menimbulkan adanya risiko korupsi yang dilakukan wajib pajak. Dia menjelaskan selama ini pegawai pajak punya hubungan erat dengan wajib pajak.

ADVERTISEMENT

"Kenapa kalau ini punya perusahaan konsultan pajak jadi bahaya? Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum," jelas Pahala.

Risiko korupsi paling memungkinkan adalah gratifikasi dan suap yang dilakukan wajib pajak ke pegawai pajak untuk menurunkan kewajiban pajaknya.

"Muncul risiko ketika ketemu, risiko itu yang kita bilang kita cari korupsinya. Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang," papar Pahala.

Apalagi, bila perusahaan yang dimiliki sahamnya adalah konsultan pajak. Pahala bilang dari 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak di antaranya ada yang merupakan perusahaan konsultan pajak.

"Nah dengan berbisnis, buka PT, apalagi konsultan pajak dia ada kemungkinan mengalirkan pembayaran ke PT sebagai konsultan pajak baru dari situ dia ambil keuntungan sebagai pemegang saham," ujar Pahala.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads