Penumpang Bilang Ada Bom, Wings Air Semarang-Ketapang Terlambat Terbang

Penumpang Bilang Ada Bom, Wings Air Semarang-Ketapang Terlambat Terbang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 28 Feb 2023 20:27 WIB
wings air rute semarang-karimunjawa
Ilustrasi pesawat Wings Air. Foto: (Ari Chandra/Wings Air)
Semarang -

Penerbangan Wings Air rute Semarang-Ketapang dari Bandara Ahmad Yani mengalami keterlambatan selama 37 menit. Keterlambatan disebabkan adanya penumpang pria yang bercanda soal bom.

Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan penerbangan nomor IW-1818 itu seharusnya berangkat pukul 07.00 WIB dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Namun tiba-tiba ada penumpang pria berusia 45 tahun berinisial UD mengatakan ada bom saat berada di depan pintu pesawat.

"Saat akan naik pesawat (berada di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang," kata Danang kepada detikJateng lewat keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Danang menjelaskan pernyataan UD tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air. Komunikasi dengan otoritas penerbangan sipil juga segera dilakukan.

"Diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo, ternyata tidak ditemukan benda yang disebut UD.

"Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan," ujar Danang.

Akibatnya Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU itu sempat menunda penerbangan dan baru lepas landas pukul 07.37 WIB. Pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat pukul 09.09 WIB.

"Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan," tegasnya.

Danang juga menjelaskan bercanda soal bom dalam penerbangan itu dilarang karena menimbulkan rasa tidak nyaman dan mengganggu konsentrasi awak kabin dan berpengaruh pada keselamatan penebangan.

"Bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang Undang tentang Keamanan Penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman," tegasnya.

Ia menambahkan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama dekapan tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.




(ahr/aku)


Hide Ads