Nasional

Kemenhub Umumkan Tarif Baru Ojol Sore Nanti

Tim detikFinance - detikJateng
Senin, 05 Sep 2022 08:54 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Solo -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan terkait tarif ojek online (ojol) usai harga BBM naik. Pengumuman resmi ini akan disampaikan sore nanti.

"Nanti sore akan ada pernyataan resmi dari Kemenhub terkait tindak lanjut kenaikan BBM," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi detikcom, seperti dilansir detikFinance, Senin (5/9/2022).

Untuk diketahui, harga BBM telah naik pada Sabtu 3 September. Terkait kenaikan harga BBM, para driver ojol menuntut kenaikan tarif. Kenaikan tarif ojol sebelumnya sempat tertunda.

Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif sebesar 30 persen untuk merespons kenaikan harga BBM. Mereka juga meminta tarif taksi online disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM.

"Kami minta kepada Pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan mobil (taksi) online sebesar minimal 30 persen dari harga saat ini tanggal 03 September 2022," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (4/9).

Ariel juga meminta pemerintah mau menurunkan potongan aplikasi menjadi hanya sekitar 10 persen saja. Selama ini tarif komisi dan potongan aplikasi banyak yang masih di atas 20 persen. Hal ini disebut mengurangi pendapatan para driver.

"Pemerintah harus menurunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen tanpa ada lagi fee aplikasi pada setiap order-nya," ucap Ariel.

Selain itu tercatat kenaikan tarif ojol sudah dua kali. Kenaikan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Seharusnya tarif baru ojol berlaku 14 Agustus 2022 atau sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken. Namun, aturan ini diundur penerapannya menjadi 29 Agustus 2022.

Kini aturan itu kembali ditunda penerapannya. Tidak seperti penundaan pertama, kali ini belum jelas sampai kapan waktu penundaannya.

Kenaikan tarif ojol ini pertama kali ditunda pada 14 Agustus 2022 yang lalu. Namun, Kemenhub memutuskan untuk memundurkan penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan pihaknya baru saja melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojol ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum Keptusan Menhub 564 bisa diterapkan.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...




(sip/mbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork