Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten bakal memprioritaskan penanganan sampah di TPA Troketon. Hal itu didasari persetujuan DPRD Klaten terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun 2026.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan penanganan sampah di TPA Troketon akan mencakup dua kegiatan, yaitu pengadaan generator dan perluasan lahan. Perluasan lahan tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu diungkapkannya usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD di DPRD Klaten, Kamis (10/9/2026).
"Pengadaan generator dan perluasan lahan yang memang ini sesuai dengan arahan Kemendagri, di mana nanti sampah di TPA Troketon diolah menjadi energi listrik. Sampah lama akan kita proses dengan generator yang tentu sesuai dengan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup," jelas Hamenang dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan penambahan lahan direncanakan seluas 3-4 hektare karena Klaten menjadi salah satu dari 20 kabupaten di Indonesia yang terpilih menerima program waste energy dari Kemendagri. Menurutnya, hal itu sejalan dengan harapan masyarakat agar penanganan sampah yang baik dapat berjalan.
"Sehingga apa yang menjadi harapan warga masyarakat tetap bisa berjalan. Lindinya kita olah, sampahnya kita olah dengan generator sambil kita menunggu program waste energy tersebut dan nanti semua bisa jalan, tapi tentu tidak bisa seperti sulapan karena ini timbunan sampah yang sudah lama, 10 tahun lebih dan nanti pelan-pelan akan kita selesaikan," papar Hamenang.
Dia menjelaskan melalui langkah tersebut diharapkan masalah sampah di Kabupaten Klaten bisa diatasi.
"Jadi waste energy itu nantinya mengubah dari sampah menjadi listrik, bahkan bisa dijual," tutupnya.
