Raperda Perubahan APBD Klaten 2026 Disetujui, Ini Skala Prioritasnya

Raperda Perubahan APBD Klaten 2026 Disetujui, Ini Skala Prioritasnya

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Kamis, 10 Sep 2026 19:20 WIB
Pemkab Klaten
Foto: dok. Pemkab Klaten
Klaten -

Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Klaten tahun 2026 yang diajukan Pemkab Klaten disetujui DPRD Klaten untuk ditetapkan menjadi Perda. Beberapa program dan kegiatan menjadi skala prioritas di perubahan APBD tersebut.

"Jadi di perubahan APBD ini ada beberapa pergeseran anggaran dan menjadi skala prioritas Pemda yang tentu kita juga menyesuaikan dengan program dari pusat, provinsi dan pemerintah daerah. Untuk ini kita ada beberapa program mulai penambahan untuk RTLH (rehab rumah tidak layak huni), kemudian untuk PJU (penerangan jalan umum), penambahan subsidi bunga di Bank Klaten untuk program Subur (subsidi bunga ringan), penanganan sampah di TPA Troketon, juga ketahanan pangan, pelatihan kerja, tambahan iuran BPJS, infrastruktur jalan jembatan, gambarannya itu," ungkap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo usai rapat paripurna persetujuan DPRD tentang Raperda Perubahan APBD di DPRD, Kamis (10/9/2026) siang.

Dijelaskan Hamenang, berkaitan dengan penanganan sampah di TPA Troketon akan ada dua kegiatan yaitu pengadaan generator dan perluasan lahan. Perluasan lahan itu sesuai dengan arah dari Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadaan generator dan perluasan lahan yang memang ini sesuai dengan arahan Kemendagri dimana nanti sampah di TPA Troketon diolah menjadi energi listrik. Sampah lama akan kita proses dengan generator yang tentu sesuai dengan aturan dari kementerian lingkungan hidup, " jelas Hamenang.

Penambahan lahan, lanjut Hamenang, direncanakan 3-4 hektare karena Klaten menjadi satu dari 20 kabupaten di Indonesia yang terpilih menerima program waste energy dari Kemendagri. Dengan demikian apa yang menjadi harapan masyarakat untuk penanganan sampah yang baik bisa berjalan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga apa yang menjadi harapan warga masyarakat tetap bisa berjalan. Lindinya kita olah, sampahnya kita olah dengan generator sambil kita menunggu program waste energy tersebut dan nanti semua bisa jalan tapi tentu tidak bisa seperti sulapan karena ini timbunan sampah yang sudah lama, 10 tahun lebih dan nanti pelan - pelan akan kita selesaikan," papar Hamenang.

"Jadi waste energy itu nantinya mengubah dari sampah menjadi listrik bahkan bisa dijual," imbuhnya.

Khusus untuk antisipasi bencana, lanjut Hamenang, Pemkab Klaten rutin menganggarkan bantuan tak terduga (BTT) sampai di perubahan APBD. Hal itu mengingat potensi di Klaten yang begitu banyak.

"Kita ini kan daerah rawan bencana, kemarin habis saya rakorkan dengan Forkompimpda terkait kesiapsiagaan bencana erupsi gunung Merapi, karhutla, Elnino yang berdampak kekeringan sekaligus gempa, banjir sehingga memang BTT ini setiap tahun kita anggarkan tapi harapannya tidak terpakai meskipun harus tetap kita sediakan total Rp 24 miliar, toh kalau bencana tidak terjadi anggaran akan kembali ke kas daerah," pungkasnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko dihadiri Plt Sekda Joko Purwanto dan Forkompimpda itu tujuh fraksi di DPRD menyetujui Raperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Perda. Setelah pemandangan umum fraksi menyetujui sekaligus dilakukan penandatanganan persetujuan.

Sekretaris DPRD Klaten Sugeng Haryanto menyatakan anggaran pendapatan di perubahan APBD 2026 mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Sedangkan belanja mencapai Rp 3,3 triliun. Sedangkan penerimaan pembiayaan Rp 397 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 9 miliar.



(prf/ega)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads