DPRD Jawa Tengah (Jateng) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Brebes Selatan. Pansus akan mengkaji kelengkapan persyaratan sebelum usulan dibawa ke rapat paripurna.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jateng, Sumanto. Ia mengatakan, pembentukan pansus menjadi tindak lanjut atas usulan pemekaran yang telah diajukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemekaran Brebes Selatan.
"Ini sudah ditetapkan menjadi pansus. Prosesnya sudah lama, sejak tahun 2018. Dan ini sudah diajukan gubernur untuk mendapat persetujuan DPRD, makanya dibentuk pansus," kata Sumanto di Kantor DPRD Jateng, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, pansus itu nantinya akan bertugas meneliti apakah seluruh persyaratan pembentukan daerah baru telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Nanti dibahas di pansus apakah syarat-syarat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu sudah terpenuhi atau belum," ujarnya.
Sumanto menyebut pembahasan pemekaran Brebes selatan ini akan dikebut, namun tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Termasuk kemungkinan melakukan kunjungan kerja dan koordinasi dengan kementerian terkait.
"Kita cepat selesaikan sesuai mekanisme. Mungkin juga ada kunjungan ataupun koordinasi dengan kementerian, mesti kita dilakukan," kata Sumanto.
Meski begitu, Sumanto menegaskan keputusan akhir pembentukan Kabupaten Brebes Selatan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
"Itu urusan pemerintah pusat," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno mengatakan kajian awal yang dilakukan Pemprov Jateng menunjukkan usulan pemekaran Brebes Selatan telah memenuhi persyaratan administratif.
"Menurut kajian kami, itu (syarat-syarat awal) sudah memenuhi persyaratan, sehingga Pak Gubernur mengajukan ke teman-teman DPRD untuk dibahas dan nanti ujungnya ada persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur," kata Sumarno.
"Nanti kalau sudah ada persetujuan bersama, akan kita sampaikan ke pemerintah pusat, sehingga nanti pemerintah pusat yang akan berproses. Kami juga akan terus mengawal," lanjutnya.
Sumarno menilai secara konsep pemekaran daerah bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, adanya pemekaran ini dinilai berdampak positif bagi masyarakat.
"Semakin dekat layanan pemerintahan dengan masyarakat, harapannya pelayanan publik semakin baik dan lebih cepat. Kalau melihat Brebes Selatan, secara administratif memang cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes," ujarnya.
Terpisah, Ketua Presidium Pemekaran Brebes Selatan, Agus Sutrisno, pun menyambut positif pembentukan pansus tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi harapan baru bagi masyarakat yang telah memperjuangkan pemekaran selama puluhan tahun.
"Dengan terbentuknya pansus tentang pemekaran ini kami menyambut baik, karena itu harapan yang ditunggu-tunggu masyarakat Brebes Selatan, sudah sekian belas tahun," kata Agus.
Ia berharap, pansus segera menyelesaikan pembahasannya sehingga usulan pemekaran dapat dibawa ke rapat paripurna DPRD Jateng. Menurutnya, pemekaran itu penting untuk mempercepat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Target kami akhir bulan Oktober ini sudah diparipurnakan. Sudah sejak tahun 57 ada pansus, silih berganti pengurusnya. Mudah-mudahan ini pengurus terakhir. Kalau harapannya terbentuknya lebih cepat lebih baik, harapannya 2027," kata dia.
Simak Video "Menyebrangi Marine Bridge yang Menantang dengan Keamanan Terjamin di Semarang"
(ams/dil)