Respons Sekda Jateng Usai KPK Sita SK Plt Bupati Sukoharjo

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 30 Jul 2026 15:06 WIB
Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, saat mendatangi Mapolresta Solo, Rabu (29/7/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Semarang -

KPK menyita SK Wakil Bupati dan SK Plt Bupati Sukoharjo dari Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Sapto di Mapolresta Solo, kemarin. Begini respons Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah (Jateng) Sumarno soal penyitaan itu.

Menurut Sumarno, jabatan Eko sebagai Plt Bupati Sukoharjo tetap sah.

"Nggak berpengaruh. Karena sebelumnya kan kita selalu memegang praduga tak bersalah ya," kata dia saat ditemui seusai Rapat Paripurna di DPRD Jateng, Kamis (30/7/2026).

Sumarno mengatakan, jika penyitaan SK itu tidak membuat Eko berhalangan melaksanakan tugas sebagai Plt, maka Eko akan tetap sah menjadi Plt Bupati Sukoharjo.

"Secara ketentuan bahwa kalau tidak berhalangan ya tetap sah menjadi Plt (Bupati)," ucapnya.

Menurut Sumarno, apapun yang terjadi di pemerintah daerah, pelayanan publik harus tetap berjalan.

"Yang selalu menjadi catatan adalah jangan sampai sampai mengganggu layanan kepada masyarakat," jelasnya.

Ia pun mengimbau para kepala daerah di Jateng untuk mengedepankan integritas. Pemprov Jateng juga disebut telah melakukan berbagai cara untuk memitigasi korupsi.

"Sebetulnya mitigasi risiko-risiko yang terjadi di tindak pidana korupsi, dari masalah pengadaan barang dan jasa, dan juga jual-beli jabatan itu sudah sering diingatkan. Kami sangat-sangat berharap itu ditegakkan oleh teman-teman bupati wali kota," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen saat memeriksa Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo. Salah satu yang turut dibawa usai pemeriksaan yakni SK Wakil Bupati.

Sapto diperiksa sekira 7 jam, dari pukul 10.00-17.00 WIB di Mapolresta Solo, Rabu (29/7). Dalam pemeriksaan itu, dia dicecar 23 pertanyaan terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat nama Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekda Sukoharjo Tri Mulyo.

Saat ditanya terkait barang bukti yang diserahkan ke KPK saat pemeriksaan, Sapto menyebut SK Wakil Bupati.

"Saya dimintai SK Wakil Bupati, dan SK Plt (Bupati). Tadi banyak menunggu juga, di awal menunggu, ada Isoma, di akhir kita juga menunggu berita acara," kata Sapto kepada awak media di Mapolresta Solo, Rabu (29/7/2026).

Selain Sapto, KPK juga memeriksa empat kepala dinas, yakni Kadisdikbud Sukoharjo Havid Danang, Kapala DLH Sukoharjo Agus Suprapto, Kepala Kesbangol Sukoharjo Budi Gunawan, Kepala Disdukcapil Sukoharjo Budi Susetyo.

Ketua DPC Partai Gerindra Sukoharjo itu menuturkan, pemeriksaannya dengan empat Kadis dilakukan secara terpisah.

"Kami siap membantu proses penyelidikan, proses hukum yang berjalan. Dan tentu ini hak dari KPK. Yang penting kami telah memberikan keterangan terkait apa yang diminta, dan semuanya kembali, pembuktiannya ada di KPK, kita hormati proses hukum," jelasnya.

Di tengah kasus korupsi ini, Sapto mengajak semua pihak untuk segera pulih kembali, untuk kembali membangun Kabupaten Sukoharjo.

"Harapan kami, proses hukum kita hormati, bisa dilaksanakan dengan tuntas nanti, kita fokus bisa segera recovery, dan ayo wayahe nyambut gawe bareng-bareng (ayo saatnya bekerja bersama-sama), biar Sukoharjo nanti bisa segera recovery, kembali berjalan semuanya baik, nyambut gawe bareng-bareng ndandani Sukoharjo (bekerja bersama membenahi Sukoharjo)," pungkasnya.



Simak Video "Nikmati Sejarah di The Heritage Palace, Sukoharjo"

(dil/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork