Satreskrim Polresta Solo memanggil oknum guru PPPK salah satu sekolah dasar (SD) di Kartasura, Sukoharjo, berinisial BSN, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap SPG di salah satu swalayan di Kota Solo. BSN dijadwalkan diperiksa hari ini.
"Betul, hari ini dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani saat dihubungi detikJateng, Selasa (23/6/2026).
Lingga mengatakan, ini pemanggilan pertama yang dilakukan Polresta Solo terhadap terduga pelaku. BSN akan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
BSN dijadwalkan dipanggil pagi ini sekira pukul 10.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi.
Polresta Solo memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Dihubungi terpisah, pengacara korban, Kevin Ardya Primatama, menilai pemanggilan terhadap terduga pelaku itu sebagai tahap lanjutan dari pemeriksaan dari pihak kepolisian.
"Polisi masih mengumpulkan bukti, kalau bukti sudah lengkap terduga pelaku bakal mendapatkan pemanggilan," kata Kevin saat dihubungi, Senin (22/6).
Kevin mengatakan, sejauh ini pihak terduga pelaku belum menunjukkan ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini. Hal ini membuat kasus tersebut terus bergulir.
"Korban masih menunggu pemeriksaan psikologis, apakah ada trauma atau tidak. Hasilnya untuk salah satu pembuktian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru SD berinisial BSN, di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dibebastugaskan usai tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. Oknum guru itu diduga memotret dari bawah rok seorang SPG di salah satu swalayan di Kota Solo.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo, membenarkan pelaku adalah oknum guru berstatus PPPK. Aksi tindakan pelecehan seksual itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
"Per hari ini, Senin 22 Juli 2026 kita akan membebaskan tugaskan pelaku sebagai pengajar. Sambil nanti menunggu proses hukum yang berjalan. Adapun hari ini, nanti SK terkait pembebasan tugasan kita berikan hari ini," kata Havid saat konferensi pers di Kantor Disdikbud Sukoharjo, Senin (22/6/2027).
Simak Video "Video: Lagi, Babak Baru Seteru Gelar Kerajaan Keraton Solo!"
(dil/ahr)