Seorang ibu hamil di Karanganyar terluka parah akibat lemparan batu saat terjebak bentrok dua perguruan silat. Seorang pria berinisial FM (20) dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Korban adalah ibu hamil berinisial B warga Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/5) siang. Saat itu korban tengah berkendara motor, untuk pulang ke rumah. Saat keluar dari gang menuju jalan Solo-Sragen, korban beriringan dengan salah satu kelompok silat.
"Korban sedang melintas di jalan habis ada kegiatan, dia mau pulang, tidak disangka ada salah perguruan silat yang melintas akhirnya karena tidak bisa menghindar ada pelemparan dan mengenai korban. Korban bukan anggota ormas, dia masyarakat biasa yang sedang melintas," kata Miftahul, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Sabtu (20/6/2026).
Dijelaskan saat korban melintas, dia melaju di tengah rombongan silat. Namun tiba-tiba ada kelompok lain yang melakukan pelemparan terhadap rombongan silat tersebut.
Naas, korban yang tidak tahu apa-apa, dan terlibat apa-apa justru terkena lemparan batu yang mengenai kepala. Hal itu membuat korban mengalami luka parah dan dilarikan ke RSUD dr. Moewardi Solo.
"Korban menaiki motor dari Utara, menuju ke Solo, sampai di Pertigaan Sroyo, ada rombongan yang ada di depan belakang korban. Ada saling lempar dari arah berseberangan yang melempari rombongan tersebut," jelasnya.
"Korban mengalami luka pada bagian kepala, bagian tulang pelipis kanan. Dari luka itu, menimbulkan luka serius parah, karena terjadi keretakan. kepala bagian bagian atas dibedah untuk mengeluarkan pendarahan di bagian kepala, dan mata kiri lebam," imbuhnya.
Operasi yang harusnya segera didapatkan korban harus ditunda. Sebab, saat kejadian korban tengah hamil. Sehingga operasi tidak memungkinkan untuk dilakukan.
"Sekarang korban masih rawat jalan, dan menunggu jadwal operasi setelah melahirkan. Karena saat kejadian korban sedang hamil. Dalam beberapa bulan kedepan akan lahiran dan menjalani operasi," ucapnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh suami korban ke pihak kepolisian. Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM (20) warga Sukoharjo sebagai tersangka.
"Setelah didalami, ada perselisihan antar ormas dalam hal ini lebih khusus lagi antar perguruan silat. Tersangka masih satu orang, masih dilakukan pendalaman penyelidikan dan ada kemungkinan pelaku lain akan terungkap," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Primer Pasal 262 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Subsider Pasal 466 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
(alg/alg)