Viral Mobil Terobos Palang Perlintasan Layur Semarang Nyaris Dihantam KA

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Minggu, 14 Jun 2026 19:14 WIB
Mobil pribadi menerobos palang perlintasan sebidang di JPL 1A, Jalan Layur, Kota Semarang, Jumat (12/6/2026). Foto: Dok. KAI Daop 4 Semarang
Semarang -

Unggahan video bernarasi mobil menerobos perlintasan sebidang di Jalan Layur, Kota Semarang, hingga nyaris tertabrak kereta api (KA) jadi viral di media sosial. PT KAI Daop 4 Semarang pun buka suara.

Video tersebut diunggah salah satunya oleh akun Instagram @portalsemarang. Dalam narasinya, akun itu menyebut peristiwa terjadi di Jalan Layur.

"Sebuah mobil nekat menerobos palang pintu kereta api dan nyaris menemper kereta di perlintasan Jl. Layur, Semarang, pada Jumat 12 Juni 2026," tulis unggahan akun tersebut dilihat detikJateng pada Minggu (14/6/2026).

Terlihat dalam video itu, palang pintu KA sudah ditutup dan sirene sudah dibunyikan. Petugas yang menjaga perlintasan pun sudah berada di depan pos penjagaan.

Tiba-tiba satu unit mobil pribadi berkelir abu-abu nyelonong menerobos palang pintu perlintasan KA dengan kecepatan pelan. Jarak kereta api pun sudah begitu dekat dengan mobil tersebut.

Aksi pengendara mobil itu membuat KA membunyikan klakson panjang. Asisten masinis yang duduk di sisi kiri kabin depan lokomotif CC 206 pun sempat mengeluarkan setengah tubuhnya dari jendela untuk melihat mobil yang menerobos itu.

Perekam video pun sempat meneriaki mobil tersebut. Beruntung tidak terjadi kecelakaan antara mobil dan KA tersebut.

Menurut Manager Humas KAI Daop 4, Luqman Arif, peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/6/2026) di perlintasan kereta api sebidang Jalan Layur atau JPL 1B, Kota Semarang. KA yang sedang melintas yaitu KA Anggrek (2B) relasi Gambir-Surabaya.

Luqman menjelaskan, saat kejadian itu sirene peringatan sudah berbunyi dan palang pintu telah menutup.

"KAI Daop 4 Semarang sangat menyayangkan tindakan pengendara tersebut. Perilaku menerobos palang pintu bukan hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain, petugas, serta keselamatan perjalanan kereta api," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).

Luqman menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri pengemudi mobil tersebut. Hal ini dilakukan agar pengemudi dapat ditindak jika terbukti melanggar rambu dan ketentuan keselamatan di perlintasan sebidang.

"Kami mendorong adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka dapat menjadi contoh buruk bagi pengguna jalan lain," ujar Luqman.

Luqman menyampaikan pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang, meliputi sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, kampanye disiplin berlalu lintas di perlintasan, pemasangan spanduk imbauan, koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian, hingga penutupan perlintasan liar atau perlintasan yang rawan.

"Pada periode Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan 177 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang," kata Luqman.

"Selain itu, KAI Daop 4 Semarang bersama pemangku kepentingan terkait juga telah melakukan penutupan terhadap 14 perlintasan liar. Dalam periode yang sama, masih tercatat 12 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang," tambahnya.

Luqman menegaskan bahwa data tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, setiap pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi jalur kereta api.

"Angka kecelakaan di perlintasan masih menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, kami terus mengajak masyarakat untuk disiplin. Jangan mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat beberapa detik," ujar Luqman.

Luqman menambahkan, palang pintu perlintasan bukan alat pengaman utama, melainkan alat bantu keselamatan. Faktor utama keselamatan tetap bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan saat melintasi jalur kereta api.

"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar berhenti ketika sirene berbunyi dan palang pintu mulai menutup. Jangan menerobos, jangan melawan arah, dan jangan memaksakan diri melintas. Satu pelanggaran kecil dapat berakibat fatal," pungkasnya.



Simak Video "Merasakan Sensasi Malam di Bianglala Citra Grand, Semarang"

(dil/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork