Daftar 42 Negara Bebas Visa untuk WNI Tahun 2026, Bisa Liburan Tanpa Ribet!

Daftar 42 Negara Bebas Visa untuk WNI Tahun 2026, Bisa Liburan Tanpa Ribet!

Sri Wahyuni Oktafia - detikJateng
Selasa, 05 Mei 2026 12:13 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi visa. (Foto: Getty Images/belterz)
Solo -

Berencana liburan ke luar negeri tapi ingin proses yang praktis tanpa ribet urus visa? Kabar baiknya, pemegang paspor Indonesia memiliki cukup banyak pilihan destinasi yang bisa dikunjungi dengan mudah. Bahkan, tanpa perlu mengajukan visa terlebih dahulu sebelum keberangkatan.

Berdasarkan laporan detikNews, terdapat puluhan negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini tentu menjadi keuntungan tersendiri, terutama bagi detikers yang ingin bepergian secara spontan atau menghindari proses administrasi yang panjang.

Dengan adanya fasilitas bebas visa, wisatawan hanya perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku serta memenuhi persyaratan dasar lainnya. Hal ini membuat perjalanan ke luar negeri menjadi lebih praktis, hemat waktu, dan efisien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, negara mana saja yang bisa dikunjungi WNI tanpa visa di tahun 2026? Berikut daftar lengkapnya yang bisa menjadi referensi destinasi liburanmu.

ADVERTISEMENT

Apa Itu Bebas Visa, VoA, dan eTA? Ini Perbedaannya

Secara garis besar, visa merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan seseorang untuk bisa masuk ke negara lain. Mengacu pada buku Kupas Tuntas Penerbangan karya Pepen Pendi, visa menjadi salah satu syarat utama selain paspor. Tanpa visa, seseorang umumnya tidak akan diizinkan memasuki suatu negara, kecuali jika terdapat perjanjian khusus antarnegara seperti kebijakan bebas visa.

Visa sendiri memiliki beberapa jenis dengan mekanisme yang berbeda-beda. Tiga di antaranya yang paling sering ditemui adalah bebas visa, Visa on Arrival (VoA), dan eTA atau e-Visa. Lalu, apa perbedaan ketiganya? Berikut penjelasannya dirangkum dari buku Kupas Tuntas Penerbangan karya Pepen Pendi dan Informasi Perjalanan ke Luar Negeri karya Kartika Fajar Nieamah dan Nanik Rianandita Sari.

1. Bebas Visa

Bebas visa adalah kebijakan yang memungkinkan seseorang masuk ke suatu negara tanpa perlu mengajukan visa terlebih dahulu. Kebijakan ini biasanya berlaku berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara.

Meski tidak memerlukan visa, pengunjung tetap wajib membawa paspor yang masih berlaku dan memenuhi syarat lain seperti tiket pulang atau bukti akomodasi. Durasi tinggal pun biasanya dibatasi, misalnya hanya 14 hingga 30 hari.

2. Visa on Arrival (VoA)

Visa on Arrival (VoA) adalah visa yang bisa diperoleh saat seseorang tiba di bandara atau perbatasan negara tujuan. Untuk mendapatkan VoA, pengunjung harus menunjukkan dokumen seperti paspor dan biasanya membayar biaya visa di tempat. Setelah itu, visa akan langsung diberikan sebelum masuk ke wilayah negara tersebut.

3. eTA atau e-Visa

eTA (electronic Travel Authorization) atau e-Visa adalah visa elektronik yang diajukan secara daring sebelum keberangkatan. Proses pengajuannya dilakukan melalui situs resmi pemerintah negara tujuan. Setelah disetujui, pemohon akan mendapatkan dokumen elektronik yang harus ditunjukkan saat check-in atau kedatangan.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama dari ketiga jenis ini terletak pada proses pengajuan dan waktu penerbitannya:

  • Bebas visa: tidak perlu mengajukan visa sama sekali
  • VoA: visa diperoleh saat tiba di negara tujuan
  • eTA/e-Visa: visa diajukan secara online sebelum berangkat

Dengan memahami perbedaan ini, detikers bisa menyesuaikan dokumen perjalanan sesuai dengan aturan negara tujuan agar perjalanan berjalan lancar tanpa kendala.

Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI 2026

Bagi detikers yang ingin bepergian ke luar negeri tanpa ribet mengurus visa, sejumlah negara memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan kebijakan ini, pelancong cukup membawa paspor yang masih berlaku dan memenuhi syarat tertentu untuk bisa masuk ke negara tujuan. Dilansir detikNews, berikut daftar negara bebas visa bagi WNI:

Negara-negara Asia

  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Hong Kong
  4. Iran
  5. Kamboja
  6. Kazakhstan
  7. Laos
  8. Makau
  9. Malaysia
  10. Myanmar
  11. Palestina
  12. Singapura
  13. Tajikistan
  14. Thailand
  15. Timor-Leste
  16. Turki
  17. Uzbekistan
  18. Vietnam

Benua Afrika

  1. Angola
  2. Gambia
  3. Mali
  4. Maroko
  5. Namibia
  6. Rwanda
  7. Tunisia

Wilayah Amerika Utara dan Selatan + Karibia

  1. Barbados
  2. Brasil
  3. Chili
  4. Dominika
  5. Ekuador
  6. Guyana
  7. Haiti
  8. Kolombia
  9. Peru
  10. Santo Vinsen dan Grenadin
  11. Suriname
  12. Venezuela

Benua Eropa

  1. Belarus
  2. Serbia

Area Oseania

  1. Fiji
  2. Kiribati
  3. Mikronesia

Daftar Negara dengan Visa on Arrival (VoA) untuk WNI

Selain bebas visa, ada juga negara yang menyediakan layanan Visa on Arrival (VoA) bagi WNI. Artinya, visa bisa diperoleh saat tiba di bandara atau perbatasan negara tujuan, sehingga prosesnya lebih praktis tanpa perlu pengajuan jauh-jauh hari. Dikutip dari laman detikNews, berikut daftar negara tujuan dengan VoA untuk WNI:

1. Asia

  • Armenia
  • Azerbaijan
  • Bangladesh
  • India
  • Kirgistan
  • Nepal
  • Oman
  • Qatar
  • Sri Lanka
  • Yordania

2. Afrika

  • Burundi
  • Etiopia
  • Gabon
  • Guinea
  • Guinea Khatulistiwa
  • Guinea-Bissau
  • Jibuti
  • Komoro
  • Madagaskar
  • Mauritania
  • Mauritius
  • Mozambik
  • Nigeria
  • Republik Demokratik Kongo
  • Sierra Leone
  • Sudan Selatan
  • Tanzania
  • Togo
  • Uganda
  • Zimbabwe

3. Amerika

  • Bolivia
  • Kuba
  • Nikaragua

4. Eropa

  • Rusia
  • Ukraina

5. Oseania

  • Kepulauan Marshall
  • Palau
  • Papua Nugini
  • Samoa
  • Tuvalu

Negara dengan eTA atau e-Visa untuk WNI

Sementara itu, beberapa negara mewajibkan WNI untuk mengajukan eTA atau e-Visa sebelum keberangkatan. Meski harus diurus terlebih dahulu, prosesnya relatif mudah karena dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kedutaan. Merujuk laman detikNews, berikut daftar negara yang bisa didatangi dengan eTA atau e-Visa oleh WNI:

  1. Pantai Gading
  2. Jepang
  3. Kenya
  4. Saint Kitts dan Nevis
  5. Seychelles

Itulah daftar negara yang bisa detikers kunjungi tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Meski demikian, penting untuk diingat bahwa setiap negara tetap memiliki ketentuan tersendiri, terutama terkait durasi tinggal yang diperbolehkan.

Oleh karena itu, sebelum berangkat, pastikan detikers telah mencari informasi terbaru dan memahami aturan yang berlaku di negara tujuan, mulai dari syarat masuk hingga batas waktu kunjungan. Dengan persiapan yang matang, perjalanan ke luar negeri pun bisa berjalan lebih lancar dan nyaman. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Sri Wahyuni Oktafia peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(sto/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads