LDA Minta Dukcapil Setop Proses Pergantian Nama Purbaya Jadi PB XIV

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 29 Jan 2026 21:38 WIB
Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi. Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk tidak melakukan proses lanjutan usai Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono Empat Belas.

Alasannya, LDA sedang mengajukan gugatan terhadap penetapan pergantian nama tersebut.

"Sehubungan dengan penetapan tersebut, Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tidak melakukan proses lanjutan, mengingat Lembaga saat ini sedang menempuh upaya hukum terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut," kata Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (29/1/2026).

Ia mengatakan, proses hukum yang dimaksud yakni gugatan yang dilayangkan oleh GRAy Koes Murtiyah kepada Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis (5/2/2026).

"Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026. Dengan demikian, penetapan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan masih menunggu hasil pengujian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Eddy mengatakan bahwa pergantian nama tersebut tidak ada kaitannya dengan gelar maupun jabatan. Menurutnya, pergantian nama menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap kedudukan adat.

"Pergantian nama tersebut tidak berkaitan dengan gelar maupun jabatan. Pergantian ini semata-mata perubahan nama dari yang sebelumnya tercatat sebagai KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas, tanpa konsekuensi hukum apa pun terhadap kedudukan adat maupun jabatan Susuhunan di Keraton Solo," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LDA, GRAy Koes Murtiyah menggugat putusan yang menyatakan perubahan nama Paku Buwono XIV Purbaya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut dilayangkan usai PN Solo mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas.

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, telah mendatangi PN Solo pada Rabu (28/1).

"Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok," katanya saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1/2026).

Eddy menegaskan pihaknya menggugat penetapan pergantian nama dari KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono Empat Belas tersebut.

"Putusan itu kita menggugat," ucapnya.



Simak Video "Video: Ribut-ribut di Penyerahan SK Pelaksana Keraton Solo oleh Fadli Zon"

(dil/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork