Kalender Hijriah memakai pergerakan Bulan untuk menentukan tanggal, sedangkan kalender Masehi memakai Matahari. Akibatnya, tanggal yang dimunculkan turut berlainan.
Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)
Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah turut berbeda, tergantung metode yang dipakai. .
Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut merupakan panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.
Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Kamis, 6 November 2025 menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.
Kalender Hijriah Hari Ini 6 November 2025
Kalender Hijriah 6 November 2025 Menurut Pemerintah
Guna mengetahui tanggal Hijriah versi pemerintah, detikers dapat membuka Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender itu, dijelaskan bahwa Rabiul Akhir 1447 H berakhir pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Artinya, terhitung mulai Rabu (22/10) malam, 1 Jumadil Awal 1447 Hijriah dimulai. Hal ini disebabkan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam. Berbeda dengan kalender Masehi yang berganti hari saat pukul 00.00 tengah malam.
Atas dasar acuan itu, pemerintah mengonversi 6 November 2025 menjadi 15 Jumadil Awal 1447 H.
Kalender Hijriah 6 November 2025 Menurut NU
Dilansir Instagram @falakiyahnu, Lembaga Falakiyah PBNU telah merilis surat edaran mengenai penetapan awal bulan Jumadil Awal. Pengumuman dengan nomor: 102/PB.08/A.II.11.13/13/10/2025 itu menyebut Jumadil Awal 1447 H bermula pada Kamis Pon, 23 Oktober 2025 Masehi.
"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Jumadal Ula 1447 H bertepatan dengan Kamis Pon 23 Oktober 2025 M (mulai malam Kamis) atas dasar istikmal," bunyi surat yang disahkan kemarin, 21 Oktober 2025 itu.
Penggunaan metode istikmal atau penggenapan umur bulan menjadi 30 hari ini disebabkan tidak terlihatnya hilal di seluruh Indonesia. Alhasil, seperti sabda Nabi Muhammad SAW, umur bulan berjalan dijadikan 30 hari dan baru esoknya, masuk bulan baru.
Informasi serupa tertera dalam Almanak Tahun 2025 dari Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro. Tertulis, "Posisi hilal belum memenuhi kriteria imkanurrukyah sehingga 1 Jumadal Ula 1447 H diprediksi jatuh pada hari Kamis Pon, 23 Oktober 2025 M."
Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 6 November 2025 sebagai 15 Jumadil Awal 1447 H.
Kalender Hijriah 6 November 2025 Menurut Muhammadiyah
Mulai 1 Muharram 1447 H, Muhammadiyah aktif memakai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai patokan. Kalender ini dimunculkan sebagai upaya menyatukan tanggalan umat Islam di seluruh belahan dunia.
Dilihat dari KHGT yang diunggah laman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 23 Oktober 2025 ditetapkan sebagai 1 Jumadil Awal 1447 H. Artinya, baik pemerintah, NU, maupun Muhammadiyah sama-sama memulai Jumadil Awal pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 6 November 2025 sebagai 15 Jumadil Awal 1447 H.
Halalkah Darah Ular untuk Pengobatan?
Darah ular, terkhusus kobra, sudah lama dijadikan metode pengobatan untuk berbagai macam tipe penyakit. Di antaranya yang diyakini bisa sembuh dengan bantuan darah ular adalah asma, rematik, dan asam urat.
Pertanyaannya, apakah darah ular halal dikonsumsi? Dikutip dari buku Halal Haram Makanan tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ular adalah hewan yang diperintahkan untuk dibunuh. Dasarnya adalah:
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم خَمْسُ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلَّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ
Artinya: "Dari Aisyah, beliau berkata, 'Rasulullah bersabda: "Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam." (HR Muslim no 1190 dan Bukhari no 1829 dengan perbedaan lafal kalajengking untuk ular)
Oleh karena itu, seperti dijelaskan situs LPPOM Majelis Ulama Indonesia, daging ular hukumnya haram dimakan. Syaikh Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi dalam kitabnya berargumen, jika halal dimakan, tentu Nabi SAW tidak akan memerintahkan untuk membunuh ular.
Bagaimana dengan darah ular? Jawabannya bisa ditemukan dalam Al-Quran surat al-Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Jadi, sudah jelas bahwasanya darah ular hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Meski begitu, seperti dijelaskan NU Online, darah ular menjadi boleh dipakai untuk berobat sebagai pilihan terakhir. Artinya, sudah tidak ada lagi obat lain yang bisa dipergunakan. Dengan catatan, darah ular sudah teruji secara klinis, bukan hanya kabar burung belaka.
Perlu diketahui, ulama berbeda pendapat mengenai hukum berobat dengan benda najis dan haram. Ibnul Qayyim al-Jauziyyah melarangnya dengan tegas. Beliau berdalil dengan sabda Nabi SAW, "Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram." (HR Abu Dawud)
Di sisi lain, ada yang membolehkan secara terbatas, seperti Yusuf al-Qardhawi. Amannya, detikers lebih baik menghindari darah ular dan memilih pengobatan lain yang ada. Mengingat, perkembangan dunia kedokteran kini telah semakin pesat seiring majunya teknologi.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 6 November 2025 dan hukum pengobatan dengan darah ular. Semoga bermanfaat!
(par/apl)











































