Pemprov Jateng Rangkul 9 Perusahaan, Upayakan Eks Buruh Sritex Kerja Lagi

Pemprov Jateng Rangkul 9 Perusahaan, Upayakan Eks Buruh Sritex Kerja Lagi

Sekarrina - detikJateng
Senin, 03 Mar 2025 13:56 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
Foto: Pemprov Jateng
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengupayakan para buruh terdampak PHK oleh PT Sritex di Sukoharjo bisa bekerja kembali di perusahaan lain. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan ada beberapa upaya yang dilakukan Pemprov Jateng untuk mengurangi dampak sosial dari PHK tersebut.

"Pemprov (Jateng) sifatnya membantu, agar tidak terjadi dampak sosial (akibat PHK). Harus kita bantu betul," kata Luthfi dalam keterangan tertulis, Senin (03/3/2025)

Hal ini disampaikannya usai memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin 3 Maret 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfi melanjutkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz sedang ke DKI Jakarta untuk berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menjamin hak-hak buruh atau pekerja.

"Hak mereka harus terpenuhi, mulai jaminan hari tua (JHT), jaminan putus hubungan kerja, kita upayakan harus diselesaikan sebelum Lebaran. Kita tekankan, kewajibannya ada di BP Jamsostek, kita (Pemprov Jateng) membantu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, kata Luthfi, Pemprov mengupayakan buruh untuk bisa bekerja kembali dengan merangkul sembilan perusahaan lain.

"Ada (perusahaan) garmen, sepatu, (dan lainnya). Nanti HRD-nya akan kita rapatkan dengan dinas kita, agar mereka bisa ditampung (bekerja). Kemarin info awal mereka (perusahaan) menyanggupi kalau akan menerima bekerja bila usianya (calon pekerja) tidak lebih dari 45 tahun," kata Luthfi.

Ia menambahkan bagi eks karyawan Sritex yang memilih jalan untuk berwirausaha, Pemprov Jateng juga akan memfasilitasi melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

"BLK sudah ada. Tinggal programnya yang diselaraskan. Mereka yang (sudah atau ingin) punya wirausaha kita masukkan kesitu untuk bisa berwirausaha," ucap Luthfi.

Lutfi menegaskan, Poin pentingnya Pemprov Jateng berusaha agar hak tenaga kerja seperti tunjangan hari raya (THR) dan uang pesangon tersampaikan sebelum Lebaran.

Pihaknya telah koordinasi dengan kurator yang saat ini masih terus mendata aset milik PT Sritex.

"Selan komunikasi dengan kurator, kami juga koordinasi dengan Pemkab Sukoharjo," ucapnya.

(anl/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads