Kabupaten Klaten menempati peringkat ke-14 se-Indonesia dalam Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI. Sementara di Jawa Tengah, Klaten mendapatkan peringkat ke-9.
Piagam penghargaan itu diberikan oleh Bupati Klaten Sri Mulyani hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pendopo Pemkab Klaten, Senin (9/12/2024).
"Alhamdulillah tentang pelayanan publik kami nomor 9 di Jawa Tengah terbaik dan nomor 14 di Indonesia terbaik," kata Sri Mulyani saat ditemui di pendopo Pemkab Klaten, Senin (9/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani berharap, OPD bisa semakin meningkatkan pelayanan terhadap publik. Dia juga meminta pelayanan di lapangan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan ramah terhadap publik.
"Praktik di lapangan juga memang harus yang terbaik, lebih mudah, lebih cepat, dan tentunya ramah," ungkapnya.
Sementara itu, Jajang mengungkapkan, secara umum Klaten mendapatkan nilai 98,08 dalam pelayanan publik. Dia menilai, angka tersebut sudah cukup tinggi mengikat di tahun-tahun sebelumnya Klaten belum mendapatkan nilai tersebut.
"Alhamdulillah Kabupaten Klaten penilaian terkait kepatuhan pelayanan publik itu nilainya luar biasa sangat tinggi, 98,08 secara keseluruhan," jelas Jajang.
Lebih lanjut, Jajang menyebutkan, ada tujuh OPD yang dinilai. Ketujuh OPD tersebut, kata Jajang, mendapatkan nilai di atas 90.
Beberapa tahun lalu, Jajang mengatakan, pelayanan publik di Klaten berada di zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang. Dia bersyukur, di tahun ini Klaten berada di zona hijau.
"Beberapa tahun yang lalu kita masih zona kuning, ternyata kita bisa zona hijau, bahkan bisa melompat sekarang capaian angkanya cukup tinggi," terang Jajang.
(akd/ega)