SKB 3 Menteri inilah yang akan menjadi acuan untuk menentukan hari libur serta cuti bersama untuk seluruh sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami isinya.
Penasaran dengan isi dari SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025, Lur? Mari kita simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Isi SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
1. Hari Libur Nasional 2025
Pertama, SKB 3 Menteri berisi tentang hari libur nasional. Berikut ini adalah daftar hari libur nasional 2025 selengkapnya.
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
2. Cuti Bersama 2025
Selanjutnya, berikut ini adalah daftar cuti bersama yang berlaku pada 2025 mendatang.
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Link PDF SKB 3 Menteri 2025
detikers juga dapat melihat isi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017, Nomor 2, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 lebih lengkap dengan mendownload file PDF melalui link berikut ini.
Demikian penjelasan lengkap mengenai isi SKB 3 Menteri libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Semoga bermanfaat!
(sto/rih)