Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait hasil rapat Baleg DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu sebagai proses yang berjalan di kedua lembaga negara tersebut dan harus dihormati.
"Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024) dilansir detiknews.
Mantan Wali Kota Solo itu menyebut, proses di DPR dan MK merupakan proses konstitusional. Dan hal itu, menurut Jokowi sebagai sesuatu yang biasa terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi.
Seperti diketahui, Baleg DPR hari ini menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada. Kesepakatan rapat ini menghasilkan isi pasal soal syarat usia dan dukungan partai politik (parpol) bagi calon kepala daerah yang berbeda dari putusan MK.
Putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai bagi calon kepala daerah dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Rapat Baleg DPR digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
(apl/ahr)