Pendaftaran Pantarlih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera dibuka, sehingga masyarakat yang ingin mendaftar dapat mempersiapkan diri dari sekarang. Berikut akan dipaparkan mengenai jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan syarat dan gajinya.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil, Pantarlih merupakan akronim dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Kemudian pengertian Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk terlibat dalam tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan.
Adapun tugas yang dimaksud adalah melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data bagi para pemilih selama tahapan pemilihan berlangsung. Tak hanya berlaku saat pemilu, Pantarlih juga dihadirkan pada proses Pilkada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas kapan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka? Untuk mengetahuinya, detikJateng telah merangkum informasinya secara rinci. Temukan jawaban mengenai jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 beserta syarat dan gajinya melalui paparan berikut.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Terkait dengan jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut uraian jadwal lengkapnya:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14-16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Setelah mengetahui jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan dirinya juga perlu untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan. Hal ini telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut persyaratan Pantarlih Pilkada 2024:
1. Calon Pantarlih adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Calon Pantarlih berusia minimal 17 tahun
3. Calon Pantarlih berdomisili di dalam wilayah kerja
4. Calon Pantarlih dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
5. Calon Pantarlih telah menyelesaikan pendidikan minimal Sekolah Menengah atau sederajat
6. Calon Pantarlih tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat selama 5 tahun terakhir
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Sementara itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pantarlih Pilkada 2024. Terkait dengan hal ini masih diatur dalam peraturan yang sama. Adapun dokumen pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 yang perlu dipersiapkan di antaranya:
1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
4. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat maupun ijazah terakhir
5. Pas foto
6. Surat pernyataan
7. Surat keterangan
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Sama seperti petugas penyelenggara Pilkada 2024 lainnya, Pantarlih juga akan diberikan upah atau gaji yang diatur di dalam peraturan resmi. Tepatnya pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Melalui keputusan tersebut ditetapkan bahwa gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah Rp 1.000.000 tiap orang per bulan. Sebagai panduan, berikut rinciannya:
- Gaji Pantarlih Pilkada 2024: Rp 1.000.000/orang setiap bulan
Masa Kerja Pantarlih 2024
Perlu dipahami bahwa masa kerja Pantarlih hanya berjalan selama satu bulan saja. Hal ini masih merujuk dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih berlaku dari tanggal 24 Juni 2024 dan akan berakhir pada 25 Juli 2024. Sebagai salah satu acuan, berikut rinciannya:
- Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024: 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024
Demikian tadi penjelasan mengenai jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan syarat dan gajinya. Semoga informasi ini dapat membantu detikers, ya.
(aku/ahr)