Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera diselenggarakan pada November 2024, sehingga badan Ad Hoc seperti Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam sudah mulai dibentuk mulai sekarang. Berikut syarat, tata cara, hingga besaran gaji Panwascam Pilkada 2024.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan mengenai apa itu Panwascam. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan atau Panwascam merupakan panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat Kabupaten atau Kota. Panwascam dibentuk dengan tujuan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu yang ada di wilayah kecamatan atau nama lain.
Lantas bagaimana syarat sampai tata cara pendaftaran Panwascam Pilkada 2024? Agar mengetahui hal tersebut secara lebih jelas, detikJateng telah merangkum informasinya. Simak syarat daftar, tata cara daftar, hingga gaji Panwascam Pilkada 2024 melalui paparan berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas Panwascam Pilkada 2024
Sebelum mengetahui syarat hingga tata cara pendaftaran beserta gajinya, tidak ada salahnya bagi detikers untuk mengetahui seperti apa tugas Panwascam itu. Dikutip dari Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017, berikut tugas Panwascam:
- Melakukan pencegahan dan penindakan yang ada di wilayah kecamatan terhadap terjadinya pelanggaran pemilu.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu yang berlangsung di wilayah kecamatan.
- Melakukan pencegahan terhadap praktik uang di wilayah kecamatan.
- Melakukan pengawasan terhadap kenetralan semua pihak yang telah dilarang untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye. Ini seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di wilayah kecamatan.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan di wilayah kecamatan.
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan arsip hingga melaksanakan penyusutan yang didasarkan pada jadwal retensi arsip yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sosialisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan.
- Melakukan evaluasi terhadap pengawasan pemilu yang berlangsung di wilayah kecamatan.
- Melakukan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Daftar Panwascam Pilkada 2024
Sama seperti panitia penyelenggara pemilu yang lain, masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai Panwascam juga harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Secara umum, syarat pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 terbagi menjadi dua jenis.
Pertama, ada yang disebut sebagai existing yaitu mereka yang tengah melaksanakan tugas sebagai anggota Panwascam untuk pengawasan Pemilu 2024. Kedua, ada pelamar baru yang tidak termasuk sebagai anggota Panwascam sebelumnya.
Merujuk dari laman resmi Bawaslu RI, berikut beberapa syarat daftar Panwascam Pilkada 2024 yang ditujukan bagi anggota Panwascam existing:
- Menyiapkan surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi.
- Menyiapkan surat keterangan sehat jasmani yang berasal dari rumah sakit maupun puskesmas. Surat keterangan kesehatan harus berisikan hasil pemeriksaan terkait tensi darah, kadar gula darah, hingga kolesterol.
- Menyiapkan surat keterangan sehat rohani dan dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Surat keterangan harus berasal dari rumah sakit pemerintah maupun puskesmas. Surat ini dapat dilampirkan pada saat sebelum pelantikan bagi anggota yang terpilih.
- Menyiapkan surat pernyataan yang formatnya sudah disediakan oleh pihak Bawaslu.
Hingga artikel ini dibuat, persyaratan pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 bagi pelamar baru belum diumumkan oleh pihak Bawaslu. Hal ini membuat masyarakat yang hendak mendaftarkan dirinya untuk bersabar dulu sambil menunggu informasi terbaru.
Tata Cara Daftar Panwascam Pilkada 2024
Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai anggota Panwascam dapat memperhatikan pengumuman yang disampaikan oleh Bawaslu sesuai domisili. Biasanya pendaftaran terkait pembukaan Panwascam akan disampaikan melalui laman resmi Bawaslu masing-masing domisili.
Masyarakat juga harus memperhatikan periode pendaftaran Panwascam Pilkada 2024. Dilansir detikNews, proses pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 terbagi dalam dua jenis berbeda yaitu existing dan pelamar baru. Berikut uraian tahapannya:
Tahapan Pendaftaran Panwascam Existing
- Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwascam existing: 3-27 April 2024
- Pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam existing: 26-27 April 2024
- Pelaksanaan konsultasi keterpenuhan syarat Panwascam existing: 28-30 April 2024
- Penetapan dan pengumuman Panwascam existing memenuhi syarat: 1-2 Mei 2024
Tahapan Pendaftaran Panwascam Pelamar Baru
- Pengumuman dan pendaftaran calon anggota Panwascam: 3-4 Mei 2024
- Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas calon anggota Panwascam: 5-7 Mei 2024
- Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam: 8 Mei 2024
- Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas calon anggota Panwascam masa perpanjangan: 9-11 Mei 2024
- Pengumuman hasil penelitian berkas calon anggota Panwascam: 12 Mei 2024
- Pelaksanaan tanggapan dan masukan dari masyarakat: 12-17 Mei 2024
- Pelaksanaan tes tertulis bagi peserta pendaftar baru seleksi calon anggota Panwascam: 13-14 Mei 2024
- Pelaksanaan rekapitulasi penilaian tes tertulis oleh Bawaslu Provinsi: 15 Mei 2024
- Pelaksanaan rapat pleno penentuan lulus tes tertulis: 16 Mei 2024
- Pengumuman tes tertulis calon anggota Panwascam: 17 Mei 2024
- Pelaksanaan tes wawancara bagi peserta pendaftar baru calon anggota Panwascam: 18-20 Mei 2024
- Pelaksanaan rekapitulasi penilaian hasil wawancara: 21 Mei 2024
- Pelaksanaan Pleno penetapan calon anggota Panwascam: 22 Mei 2024
- Pengumuman Panwascam terpilih: 23 Mei 2024
- Pelantikan Panwascam dan pembekalan Panwascam: 24-25 Mei 2024
Gaji Panwascam Pilkada 2024
Lantas berapa gaji Panwascam Pilkada 2024? Hal ini telah tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Melalui surat tersebut dapat diketahui tentang gambaran gaji atau honorarium terhadap sejumlah panitia tahapan pemilu, salah satunya Panwascam. Berikut rincian gaji Panwascam mulai dari ketua hingga pelaksanaan non-teknis.
- Ketua: Rp 2.200.000/orang tiap bulan
- Anggota: Rp 1.900.000/orang tiap bulan
- Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang tiap bulan
- Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang tiap bulan
- Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang tiap bulan
Demikian tadi rangkuman mengenai syarat, tata cara, hingga gaji Panwascam Pilkada 2024. Semoga informasi ini membantu.
(par/dil)