Quick Count Pemilu 2024 Dimulai Jam Berapa? Berikut Link Nontonnya!

Quick Count Pemilu 2024 Dimulai Jam Berapa? Berikut Link Nontonnya!

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Rabu, 14 Feb 2024 14:47 WIB
Ilustrasi Anies, Prabowo, dan Ganjar
Ilustrasi capres Pemilu 2024 Foto: Edi Wahyono
Solo -

Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum (pemilu). Setelah pemungutan suara, satu hal yang paling ditunggu adalah quick count atau hitung cepat. Lalu quick count Pemilu 2024 dimulai jam berapa?

Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1035 Tahun 2023, quick count atau hitung cepat adalah kegiatan perhitungan suara cepat menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Quick count bertujuan agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui quick count, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemungutan suara. Hasil quick count jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU yang memakan waktu sekitar dua minggu.

Sudah penasaran dengan jadwal quick count Pemilu 2024, detikers? Simak penjelasan lebih lengkap berikut ini!

ADVERTISEMENT

Quick Count Pemilu 2024 Dimulai Jam Berapa?

Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023, menjelaskan bahwa lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilu mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Aturan mengenai quick count ini juga terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 Pasal 449 ayat (5) berikut ini:

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Aturan lainnya terdapat di dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 19 ayat (1) dan (3) berikut:

(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan.

(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Sementara itu, PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengatur bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, artinya quick count mulai ditayangkan paling cepat pada pukul 15.00 WIB.

Untuk memantau hasil hitung cepat Pemilu 2024, detikers dapat mengunjungi beberapa link berikut ini.

1. detikPemilu

https://news.detik.com/pemilu/quickcount

2. CNN Indonesia
https://www.youtube.com/watch?v=2lRDgWSfth4&pp=ygUMcXVpY2sgY291bnQg

3. Poltracking
https://poltracking.com/quick-count/

4. Lembaga Survei Indonesia
https://www.youtube.com/watch?v=DV-DEv8RG1U

Demikian penjelasan lengkap mengenai quick count Pemilu 2024 yang akan segera dimulai pada pukul 15.00 WIB. Semoga bermanfaat!




(par/apl)


Hide Ads