Panduan Memilih pada Pemilu 2024 Lengkap dengan Cara Mencoblos Surat Suara

Panduan Memilih pada Pemilu 2024 Lengkap dengan Cara Mencoblos Surat Suara

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 29 Jan 2024 12:20 WIB
Penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di KPUD DKI Jakarta terus dilakukan. Per 14 Januari 2024, penyortiran dan pelipatan surat suara di DKI Jakarta telah 62,55 persen.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 Foto: Grandyos Zafna
Solo -

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, ada banyak pemilih pemula yang akan menggunakan suaranya untuk pertama kali. Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami cara memilih pada Pemilu 2024.

Untuk memberikan suara pada saat pemilu, kita diwajibkan untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan kita. Namun untuk mencoblosnya tidak bisa sembarangan agar suara kita dianggap sah.

Nah, agar tidak bingung, mari pelajari bersama bagaimana cara untuk memilih pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Memilih pada Pemilu 2024

Berdasarkan unggahan pada laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut adalah tata cara memilih pada Pemilu 2024:

  1. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
  2. Datang ke TPS pada 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
  3. Masuk ke TPS, dan pemilih akan diminta mengisi daftar hadir serta menyerahkan formulir pemberitahuan Model C-6 serta e-KTP.
  4. Tunggu di tempat yang tersedia di TPS hingga dipanggil oleh petugas.
  5. Pemilih menerima surat suara dari petugas dan melakukan pencoblosan di bilik suara.
  6. Setelah dicoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak sesuai dengan kategorinya.
  7. Pemilih mencelupkan jari ke tinta yang tersedia sebagai tanda sudah memberikan hak pilihnya.
  8. Pemilih menerima kembali e-KTP yang sebelumnya diserahkan kepada petugas dan meninggalkan TPS.

Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024

Cara memberikan suara untuk pemilu sudah dijelaskan di dalam pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mari simak panduan lengkapnya berikut ini.

ADVERTISEMENT

1. Memilih Calon Presiden-Wakil Presiden

Untuk memilih pasangan capres-cawapres, kita dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon. Selain itu, kita juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

Tidak hanya memilih pasangan capres-cawapres, kita juga akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten. Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif, berikut detailnya:

  • Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar
  • Mencoblos satu kali pada partai politik
  • Coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota

3. Memilih Calon Anggota DPD

Terakhir, kita juga akan memilih calon anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, kita dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!




(par/ams)


Hide Ads