Pemerintah Kabupaten Kebumen menggelar upacara pelepasan purna tugas bagi para kepala desa (kades). Hal ini baru pertama kali dilaksanakan di tingkat kabupaten.
Upacara pelepasan digelar di Pendopo Kabumen, Kamis (16/11/2023). Hal tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para kades atas kerja keras dan dedikasinya dalam melaksanakan tugas pemerintahan selama ini. Setidaknya, ada 27 Kades yang purna tugas tahun 2023 ini.
"Bagaimanapun juga pemerintahan desa adalah ujung tombak dari pemerintahan kita yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Karenanya mereka layak untuk mendapatkan apresiasi dan penghormatan," kata Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto di sela-sela acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk penghormatan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan tali asih berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, (JP) dan beasiswa kepada kades yang pensiun. Penghargaan juga diberikan kepada keluarga kades yang meninggal dunia dalam bertugas.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kebumen, sedikitnya ada 23 kades yang meninggal dunia saat bertugas antara tahun 2017- 2023. Besarnya dana bantuan itu bervariasi.
"Tadi yang paling tinggi itu ada yang sampai Rp270 juta karena ada untuk beasiswa anak. Mereka meninggalkan anak-anak yang masih kecil, sehingga diberikan beasiswa dari sekolah dasar sempai mahasiswa," terangnya.
"Adapun untuk JKM dibayarkan sebesar Rp42juta. Sedangkan Jaminan Hari Tua jumlahnya beragam dihitung berdasarkan masa kepesertaan. Ada yang Rp6 juta, ada pula yang Rp10 juta. Tergantung masa kepesertaannya seberapa lama, kalau makin lama makin banyak," sambungnya.
Arif berharap BPJS Ketenagkerjaan memberikan pembayaran dengan tertib. Sebab, Pemerintah Daerah juga sudah memberikan kewajibannya untuk membayar iuran kepesertaan bagi kades dan perangkatnya.
Kegiatan semacam ini nantinya, Arif menambahkan, akan diagendakan rutin bagi kades yang purna tugas dengan baik dan ahli waris dari kades yang meninggal dunia. Pihaknya akan membuat Peraturan Bupati untuk mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan purna tugas bagi Kades.
"Bahkan saat ini sedang saya rancang makam khusus perangkat daerah baik itu Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, kemudian Kades. Nanti kita satukan di makam Bahagia, makam bahagia itu rencananya di dekat makam pahlawan," tutupnya.
(ncm/ega)