Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kemenkumham setelah Kaesang Pangarep ditetapkan sebagai Ketum PSI.
"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Idham Holik saat dihubungi, Rabu (25/9/2023), dikutip dari detikNews.
Idham menjelaskan, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 34 Tahun 2017.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34 Tahun 2017," terangnya.
Sebelumnya, Kaesang ditetapkan sebagai Ketum PSI saat Kopdarnas PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (25/9), atau sehari setelah menjadi anggota. Dalam acara itu PSI mengumumkan Kaesang Pangarep Ketum PSI.
"Mari kita sambut dengan meriah, ketua baru kita, Bro Kaesang Pangarep," kata Ketua DPP PSI Cheryl Tanzil selaku pemandu acara, seperti dilansir detikNews.
Kaesang disambut oleh seluruh kader PSI hingga pimpinan DPP PSI. Kader PSI meneriakkan 'Bro Kaesang' saat Kaesang naik ke panggung.
"Boleh tepuk tangan yang meriah untuk ketua umum kita, Bro Kaesang," ujar politikus PSI Faldo Maldini.
Kaesang Pangarep hadir dalam Kopdarnas PSI bersama Erina Gudono di lokasi pukul 19.20 WIB, kemarin. Keduanya kompak bersetelan warna hitam dan putih.
Peraturan Menkumham RI No 34 Tahun 2017
Dikutip detikNews, berikut bunyi Peraturan Menkumham RI No 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik:
Pasal 21
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan perubahan kepengurusan Partai Politik, Pemohon wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik dari mahkamah partai yang sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dil/sip)