Pedoman Susunan Upacara 17 Agustus 2023 HUT Ke-78 RI Versi Kemdikbud

Pedoman Susunan Upacara 17 Agustus 2023 HUT Ke-78 RI Versi Kemdikbud

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Rabu, 16 Agu 2023 16:12 WIB
Setiap peringatan HUT RI pada 17 Agustus, bendera ini dikibarkan di Istana Negara, tempat umum hingga rumah-rumah masyarakat. Simak sejarah Bendera Merah Putih!
Pedoman Susunan Upacara 17 Agustus 2023 HUT Ke-78 RI Versi Kemdikbud. Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi.
Solo -

Pedoman susunan upacara 17 Agustus 2023 bisa digunakan dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI. Simak informasi lengkap pedoman susunan upacara 17 Agustus 2023 berikut ini resmi dari Kemdikbud.

Instansi pemerintah pusat maupun daerah hingga sekolah diimbau untuk menyelenggarakan upacara peringatan HUT RI setiap tahunnya. Adapun dalam penyelenggaraannya, Kemendikbud Ristek biasanya merilis pedoman upacara peringatan HUT RI setiap tahunnya.

Dikutip dari Surat Edaran Sekjen HUT 78 RI berikut ini Pedoman Lengkap Susunan Upacara 17 Agustus 2023 HUT ke-78 RI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susunan Upacara 17 Agustus HUT ke-78 RI

Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), susunan upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus terdiri atas:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

ADVERTISEMENT

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;

3. Penghormatan kepada pembina upacara;

4. Laporan pemimpin upacara;

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

10. Amanat pembina upacara;

11. Pembacaan doa*

12. Laporan pemimpin upacara;

13. Penghormatan kepada pembina upacara;

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

*Catatan: sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Imbauan Upacara 17 Agustus 2023 HUT ke-78 RI

Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

1. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah

2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

3. Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum lagu kebangsaan Indonesia raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Nah itulah pedoman susunan upacara HUT ke-78 RI versi Kemendikbud. MERDEKA!!

Artikel ini ditulis oleh Marcella Rika Nathasya Peserta program magang bersertifikat kampus merdeka di detikcom.




(apl/ams)


Hide Ads