Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Ini Formasi, Jadwal, dan Syarat Daftarnya

Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Ini Formasi, Jadwal, dan Syarat Daftarnya

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Kamis, 10 Agu 2023 11:01 WIB
Perhitungan SKD dan SKB CPNS 2021 Bagaimana Caranya? Simak di Sini
Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Ini Formasi, Jadwal, dan Syarat Daftarnya. Foto: Ilustrasi SKB CPNS (Luthfy Syahban/detikcom).
Solo -

Pemerintah dikabarkan akan kembali membuka pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Untuk itu, bagi calon pelamar bisa menyimak informasi lengkap seputar formasi, jadwal, syarat hingga tata cara daftarnya berikut ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka dengan formasi yang telah ditentukan. Tahun ini, pemerintah juga membuka kesempatan lebar bagi fresh graduate untuk mengikuti penerimaan ASN tersebut.

"Ini untuk mengakomodir harapan publik terkait dengan fresh graduate untuk bisa ditampung di ASN, supaya tidak hanya menyelesaikan honorer. Di sisi lain honorer kita prioritaskan karena mereka telah mengabdi kepada layanan publik di pemerintah pusat dan daerah," ujar Anas dikutip dari detikFinance, Rabu (9/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka?

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 yang ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto pada Kamis, 10 Agustus 2023 kemarin, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan mulai dibuka pada 17 September-3 Oktober 2023 mendatang.

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Berdasarkan informasi pada laman resmi BKN, pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Jumlah formasi ini jauh berkurang dengan informasi sebelumnya yang menetapkan bahwa formasi CPNS dan PPPK tahun ini sebanyak 1.030.751 formasi.

ADVERTISEMENT

Mengutip laman resmi KemenPAN-RB, pengurangan formasi tersebut disebabkan oleh sejumlah instansi tidak mengajukan atau mengusulkan formasi.

Berikut ini informasi detail rincian formasinya:

  • Formasi CPNS: 28.903 orang
  • Formasi PPPK: 543.593 orang

Adapun formasi CPNS dan PPPK tersebut juga diperuntukkan bagi instansi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sebagai berikut:

Pemerintah Pusat:

  • CPNS: 28.903 orang
  • PPPK: 49.959 orang
    Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah:

  • PPPK Guru: 296.084 orang
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
  • PPPK Teknis: 42.826 orang
    Total: 493.634 orang

Sementara itu, dalam laman BKN dijelaskan pula bahwa kebutuhan PPPK tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara, kebutuhan CPNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Untuk mengikuti proses seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023, berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, pelamar diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Perlu diketahui, syarat dokumen tersebut dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan formasi dan instansi pemerintah saat mendaftar.

Tata Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023

Masih sama dengan proses penerimaan CPNS dan PPPK sebelumnya, link pendaftaran yang digunakan adalah melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berikut detail tata caranya:

1. Daftar Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
  • Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik "Proses Pendaftaran Akun"
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
  • Jika sudah, klik "Selanjutnya"

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  • Pilih jenis seleksi "CPNS"
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah Dokumen

  • Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Nah, itulah informasi lengkap seputar kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilengkapi dengan informasi rincian formasi, jadwal, syarat, dan tata cara daftarnya.




(apl/rih)


Hide Ads