Apa Itu Fidyah dan Bagaimana Cara Membayarnya? Ini Penjelasannya

Apa Itu Fidyah dan Bagaimana Cara Membayarnya? Ini Penjelasannya

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Minggu, 02 Apr 2023 14:45 WIB
Cara membayara fidyah
Apa Itu Fidyah dan Bagaimana Cara Membayarnya? Ini Penjelasannya. Ilustrasi. Foto: iStock
Yogyakarta -

Pengertian apa itu fidyah wajib diketahui umat Islam terutama bagi mereka yang berkewajiban membayar fidyah. Lantas, apa itu fidyah dan bagaimana cara membayarkannya?

Memasuki bulan Ramadhan, fidyah menjadi salah satu kata yang kerap didengar umat Islam. Hal ini lantaran ada beberapa golongan umat Islam yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tetapi wajib membayar fidyah.

Untuk itu, cara membayar fidyah puasa Ramadhan juga penting untuk diketahui dan dipahami oleh umat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Fidyah?

Pengertian Fidyah

Dikutip dari laman resmi BAZNAS, fidyah diambil dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus. Fisyah ini wajib dibayarkan oleh beberapa golongan orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan menggantinya dengan kewajiban membayar fidyah.

Sementara itu, dikutip dari buku Kupas Tuntas Fidyah karya Sutomo Abu Nashr, istilah fidyah berasal dari kata 'al-fidyah' atau sinonim dari 'al-fida'' yang berarti suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari perkara hukum yang berlaku padanya.

ADVERTISEMENT

Adapun kewajiban membayar fidyah ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al=Baqarah ayat 184:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184).

Cara Membayar Fidyah

Masih mengutip laman BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Adapun dua aturan ini digunakan untuk mereka yang membayar fidyah berupa beras.

Bagi ibu hamil diiperbolehkan membayar fidyah berupa makanan pokok. Apabila, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Sedangkan, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Nah, demikian informasi seputar fidyah dan cara membayarnya. Semoga bermanfaat, Lur!




(sip/skm)


Hide Ads