Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta maaf kepada Mahfud Md. Permintaan Juliyatmono itu buntut pernyataannya yang menyebut ia sempat tak diluluskan oleh Mahfud Md ketika menempuh kuliah di UMS.
Dilansir detikNews, Menko Polhukam Mahfud Md memanggil Bupati Karanganyar, Juliyatmono ke kentornya di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, hari ini. Juliyatmono tiba di Gedung Menko Polhukam pada Kamis (29/12/2022), sekitar pukul 09.00 WIB. Juliyatmono datang bersama Kepala Prodi Pasca Sarjana S2 Hukum UMS, Aidul Fitriciada Azhari. Mereka berbincang dengan Mahfud MD sekitar 1 jam.
Mahfud Md mengaku sengaja mengundang keduanya buntut pernyataan Juliyatmono menyebut Mahfud sebagai penyebab lamanya dirinya menempuh studi Magister.
"Jadi sengaja saya undang ke sini dia karena ada pernyataan bahwa dia itu diwisuda di UMS bulan Desember lulus sebagai S2, padahal dia sudah kuliah sejak tahun 2005. Katanya karena mata kuliahnya Pak Mahfud tidak lulus, sehingga dia malas kuliah, lalu pergi. Karena apa? Pak Mahfud itu subjektif, kalau didebat, terus saya tidak diluluskan," kata Mahfud, kepada wartawan.
Mahfud mengaku kaget dengan pernyataan Juliyatmono. Menurutnya, hal itu menyangkut integritas kampus UMS dan dirinya.
"Itu menyangkut integritas akademis UMS maupun saya. Oleh sebab itu, saya klarifikasi kepada yang bersangkutan itu. Apa betul dia tidak lulus dari saya kemudian malas kuliah karena didebat, karena dia Golkar saya PKB waktu itu, padahal orang Golkar yang kuliah ke saya dapat A semua," jelasnya.
Bupati Karanganyar Minta Maaf
Bupati Karanganyar meminta maaf kepada Mahfud Md. Juliyatmono meminta maaf setelah sempat melontarkan pernyataan bahwa ia sempat tak diluluskan oleh Mahfud Md ketika menempuh kuliah di UMS.
Pernyataan Juliyatmono tersebut disampaikan saat ia menjalani wisuda S2 Magister Hukum. Dalam acara itu, Juliyatmono menyebut Mahfud Md subjektif yang berdampak pada kelulusannya.
"Saya Juliyatmono Bupati Kabupaten Karanganyar, juga salah satu mahasiswanya Profesor Dr Mahfud Md saat kami kuliah S2 magister hukum di UMS tahun 2002. Alhamdulillah kemarin kami diwisuda S2, tapi saat wisuda S2 magister hukum itu apa yang saya sampaikan sama sekali tidak benar," ujar Juliyatmono kepada wartawan.
Juliyatmono mengaku mendapat nilai B. Simak di halaman selanjutnya.
(aku/apl)