Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendapat sanksi teguran lisan gegara pernyataan siap nyapres. Ganjar mengaku siap menerima sanksi tersebut.
"Ya udah, sudah dikasih sanksi, ya siap," ujar Ganjar singkat sambil masuk lift di Gets Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/10/2022).
Sebelumnya, Ganjar memenuhi panggilan petinggi PDIP di Markas PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10). Dalam kesempatan itu, Ganjar memberikan klarifikasi atas pernyataan soal kesiapan maju nyapres di hadapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun.
Berikut poin-poin pernyataan Ganjar itu:
1. Janji Perbaiki Komunikasi Publik
Usai pertemuan dengan Hasto dan Watubun, Ganjar menyampaikan sanksi teguran itu sebagai koreksi untuk komunikasi publiknya.
"Saya terima kasih dari Pak Sekjen dari Dewan Kehormatan yang tadi sudah memberikan banyak penjelasan, clearance pada statement saya dan tentu sebagai kader saya taat dan tadi diberikan sanksi lisan tentu ini bagian dari komunikasi publik yang rasanya harus memperbaiki," kata Ganjar seperti dikutip dari detikNews.
2. Keputusan Capres Ada di Ketum PDIP Megawati
Dalam kesempatan itu Ganjar menegaskan keputusan soal calon presiden (capres) merupakan hak prerogratif Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebagai kader, Ganjar mengaku siap mengikuti perintah Megawati.
"Dan tentu saja yang kedua Pak Sekjen juga bicara PDIP Perjuangan, juga baju saya, semua keputusan terkait dengan pilpres keputusan Ketua Umum, jadi semua pasti akan mengikuti," terang Ganjar.
3. Dukung Program Jokowi: Kendalikan Inflasi-Stunting
Ganjar juga bicara tugasnya sebagai kepala daerah untuk mendukung program pemerintah pusat. Di antaranya soal inflasi hingga penanganan kasus stunting.
"Dan saya orang yang setuju, tadi yang sudah disampaikan bahwa mesti turun ke bawah, ngurusi yang ada di daerah dan tentu hari ini kita bekerja mengendalikan inflasi dan ini bagian dari kita mendukung pemerintahan nasional," ucap dia.
Selengkapnya di halaman berikut...
            
            
            
            
            (ams/sip)