Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali yang berlaku mulai hari ini hingga 1 Agustus 2022. Berikut ini daftar lengkapnya.
Dilansir detikNews, Selassa (5/7/2022), pemberlakuan tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 33 tahun 2022. Perpanjangan berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal menjelaskan ada perubahan level PPKM di beberapa daerah, khususnya Jawa Bali. Sebanyak 14 daerah kembali ke status PPKM level 2.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," kata Safrizal seperti dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Safrizal menjelaskan berdasarkan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM saat ini terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1 di Jawa Bali. Jumlah tersebut menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.
Berikut ini daftar lengkapnya
Sedangkan jumlah daerah dengan PPKM status level 2 meningkat menjadi 14 daerah dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di level 2.
Berikut daftar lengkap status PPKM di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sip/mbr)