Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah 2022 dimulai hari ini, Rabu (29/6/2022), setelah masa pembuatan akun dan verifikasinya rampung. Calon peserta didik (CPD) bisa mendaftar melalui website https://ppdb.jatengprov.go.id.
Berikut jadwal pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah yang dikutip dari laman resmi PPDB Jateng:
1. Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri.
Pendaftaran, dan perubahan pilihan dibuka tanggal 29 Juni 2022, mulai pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran). Dan, ditutup tanggal 1 Juli 2022, pukul 16.00 WIB.
2. Evaluasi Pengaduan: Tanggal 2 s.d 3 Juli 2022.
3. Pengumuman Hasil: Tanggal, 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB.
4. Daftar Ulang: Tanggal, 5 s.d 7 Juli 2022
5. Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023: Tanggal 18 Juli 2022.
Cara pendaftarannya yaitu:
1. Masuk ke website https://ppdb.jatengprov.go.id. Kemudian, pilih jenjang dan jalur seleksi yang ingin diikuti.
2. CPD langsung melakukan login menggunakan akun memakai nomor peserta dan password yang didapatkan saat proses pembuatan akun dan verifikasi.
3. CPD melakukan pemilihan sekolah tujuan.
4. CPD yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Berikut ketentuan-ketentuan dalam PPDB 2022 yaitu:
SMA Negeri:
1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
- Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
- Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Selanjutnya: ketentuan untuk SMK Negeri
Simak Video "Video Mendikdasmen soal Nasib Sistem PPDB: Insya Allah Besok"
(dil/mbr)