Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan siap berdialog bersama Komnas HAM terkait dengan insiden di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Ganjar menyebut dirinya menghormati masyarakat Desa Wadas yang menolak kerja sama dalam pengadaan tanah kuari Bendungan Bener.
Ganjar mengutarakan banyak pihak yang bersuara namun belum paham dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di Wadas. Ia menerangkan Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah.
"Hingga tadi malam, saya mendapat telepon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telpon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas," ungkap Ganjar dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional. Adapun 5 bendungan sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus dan Randugunting Blora.
"Yang lainnya masih dalam proses, termasuk Bendungan Bener ini," sambung Ganjar.
Ia menambahkan proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Untuk itu saat ini dilakukan percepatan pembangunan, karena proyek itu dianggap memberikan manfaat banyak untuk warga. Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hektare lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.
"Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan," papar Ganjar.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengulas setelah gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, pihaknya membentuk tim untuk segera melakukan aksi pengukuran. Ia menekankan pengukuran dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.
"Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami tidak akan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak," sebut Ganjar.
Ganjar menguraikan, dari total 617 luas lahan yang dijadikan lokasi penambangan kuari Bendungan Bener, sebanyak 346 bidang sudah setuju, sedangkan pemilik 133 bidang lainnya masih menolak.
"Sisanya masih belum memutuskan. Makaya kami akan membuka lebar ruang dialog dan kami libatkan Komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini," ungkap Ganjar.
Ia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Komnas HAM. Komnas HAM pun sudah memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra.
Baca juga: Komnas HAM Upayakan Mediasi Kasus Wadas |
"Namun masyarakat yang belum setuju belum hadir. Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus meyakinkan. Kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan," ulas Ganjar.
Selain itu, Ganjar menegaskan isu penyerobotan tanah secara paksa oleh negara dan isu lingkungan yang disebarkan di media sosial adalah tidak benar. Ia menejelaskan persoalan lingkungan sudah dikaji dalam dan melibatkan para pakar. Isu soal penambangan akan merusak mata air juga dikatakan Ganjar tidak benar.
"Semua sudah dipaparkan. Lalu soal isu apakah tanah akan diserobot dan tidak dibayar. Itu tentu tidak mungkin. Tidak mungkin negara melakukan itu," urai Ganjar.
(akd/ega)